acac

acac
ma nta p

Rabu, 02 Januari 2013

BAB 5 SISA HASIL USAHA


Tugas Kelompok 5 :
  • Danang Prawibowo (21211707)
  • Daniel Eric T (21211728)


BAB 5
SISA HASIL USAHA

Ø PENGERTIAN SHU
Ø INFORMASI DASAR
Ø RUMUS PEMBAGIAN SHU
Ø PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Ø PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA








PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·        Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
·        Sisa Hasil Usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·        Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·        Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·       Semakin besat transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
·        SHU total koperasi pada satu tahun buku
·        Bagian (presentase) SHU anggota
·        Total simpanan seluruh anggota
·        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·        Jumlah simpanan peranggota
·        Omzet atau volume usaha peranggota
·        Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·        Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
·        SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·        Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasi.
·        Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·        Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·        Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·        Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan, bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua komponen di atas harus diadopsi atau dipergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1.     SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan modal Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :

SHUPa = Va / VUK  X  JUA + Sa/ TMS  X  JMA
Dimana :
SHUpa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA         : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa          : Jumlah simpanan anggota
TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
 Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasuskoperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diintensifkannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya proporsi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.

3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
 Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
a.     Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa                                            Rp 850.077
Pendapatan lain                                                                 Rp 110.717
                                                                                                    Rp 960.794
      Harga pokok penjualan                                                    Rp(300.960)

      Pendapatan operasional                                                  Rp 659.888

      Beban operasional                                                            Rp(310.539)    
      Beban ADM dan umum                                                   Rp   (35.349)       
      SHU sebelum pajak                                                           Rp 314.000
      Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                        Rp  (34.000)
      SHU setelah pajak                                                             Rp 280.000

b.     Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak                                          Rp 280.000
Sumber SHU :
-         Transaksi anggota                                                        Rp 200.000
-         Transaksi nonanggota                                                 Rp    80.000


c.      Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.     Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
e.     Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa = Va/VUK  X  JUA + Sa/TMS  X  JMA
SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi                                              = 5.500/2.340.062 (56.000)
                                                                        = Rp 131,62
SHU modal anggota                                    = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                             = 800/345.420 (24.000)
                                                                        = Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah                                    
Rp 131,620 + Rp 55,580 = Rp 187,2










Selasa, 06 November 2012

BAGAIMANA MENSOSIALISASIKAN KOPERASI KEMASYARAKAT?


               Tidaklah terlalu sulit untuk mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat, sarana dan prasarana yang baik untuk mempromosikan koperasi. Sebenarnya banyak cara juga, contoh lagi ialah “MAN” atau orang-orang yang bekerja yang menyangkut dengan koperasi itu sendiri. Karena saya percaya jika orang-orang yang di balik meja atau pembuat kebijakan, karyawan, semua yang terlibat dalam koperasi di Indonesia mereka mempunyai kemauan yang kuat dalam memajukan koperasi, koperasi kita akan berkembang.
               Koperasi sebagai barometer “ekonomi bangsa” terlihat mencemaskan jika dibandingkan pihak usaha lainnya. Dan dengan zaman sekarang atau dengan globalisasi sekarang peran koperasi semakin dipertanyakan eksistensinya, Apakah koperasi mampu bertahan atau tidak? Apakah koperasi masih sebagai sokongan untuk mensejahterakan rakyat atau tidak?. Itu semua bersinggungan dengan topik kita kali ini. Karena jika pensosialisasian berjalan baik, berjalan efektif pasti koperasi kita akan berkembang atau bertumbuh dengan baik.
               Koperasi pun sebenarnya mempunyai kelebihan, tapi tidak terlalu dikembangkan dan kurangnya perhatian dan seperti tadi, kurang promosi. Jika kita bertanya tentang koperasi kepada masyarakat alhasil kebanyakan mereka hanya tau bahwa koperasi ialah tempat berputarnya uang atau penitipan uang yang dilakukan dalam ruang lingkup yang kecil yang berasaskan kekeluargaan. Mereka kurang mengetahui untuk apa sebenarnya koperasi dibentuk?.
               Sebenarnya pertama-tama yang harus diubah ialah pola pikir atau paradigma seperti ini yang harus di ubah, harus dibuang jauh-jauh agar pola pikir yang berkembang pada masyarakat dewasa ini dapat berubah cenderung lebih optimis, agar koperasi dapat berjalan dengan baik.
               Koperasi sekarang pun dapat dibilang tidak ada peningkatannya, walau koperasi nya semakin hari semakin bertumbuh banyak, namun hanya sedikit yang aktif, bahkan dapat dicari atau dapat dihitung. Karena itu semua kebanyakan yang salah kelola dalam koperasi tersebut, bahkan ada koperasi yang ditutup karena merugikan mebuat tindak pidana dengan membawa kabur duit nasabah dalam koperasi tersebut, dikota tangerang yang cukup mengagetkan perkoperasian di Indonesia.
               Melihat itu semua tentunya ada beberapa solusi untuk meningkatkan kualitas dan system koperasi, karena jika kualitas atau system nya tidak baik, koperasi tidak akan atau sulit untuk dsosialisasikan. Maka dari itu semua pihak harus bekerja sama untuk memajukan koperasi ini.
Untuk mensosialisasikan koperasi di Indonesia yang dasar pertama-tama nya ialah :
1. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
• koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
• koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
• koperasi kredit dan jasa keuangan
2. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi
kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
3. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi,
nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point
penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur
pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk
memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

4. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi
kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk
menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik.
Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan
kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
5. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping
kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur
serta transparan.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga
biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan
oleh lembaga non-koperasi.

Cara yang cukup gampang untuk mensosialisasikan koperasi :
Pertama, perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.

Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.

Ketiga,
lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.

Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful.


Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

              Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi. Dan koperasi  tidak kalah bersaing dengan badan usaha swasta seperti yang sekarang marak bermunculan misalnya alfamart dan indomart yang pasarnya sudah tersebar diseluruh Indonesia.

               Kita juga bisa memanfaatkan adanya teknologi yang sekarang berkembang pesat, entah itu internet atau media social lainnya atau media massa. Dapat mengiklankan kegiatan, visi misi dari koperasi trersebut. Untuk didesa biasanya para warga berkumpul dibalai desa dan biasanya membahas untuk kemajuan desa, apa kira-kira yang harus dilakukan. Dan dari situ koperai di desa biasanya berkembang.

 Koperasi sebagai salah satu lembaga yang posisinya cukup vital dalam perekonomian bangsa juga harus bisa “berbaur” dengan dunia maya. Selain sebagai media sosialisasi, pemanfaatan fasilitas dunia maya ini juga bisa dijadikan media persuasif kepada publik. Tidak terlalu sulit, banyak ruang kosong yang bisa dijadikan media oleh koperasi untuk publikasi,
Demikian itulah beberapa cara yang bisa dilakukan guna mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat.
               Dengan beberapa pemahaman tadi dan awal mula mengapa koperasi kita tidak berkembang. Dengan setelah membuat ini, saya sangat berharap bahwa koperasi di Indonesia dapat berkembang atau bertumbuh dengan baik.Dapat bersinergi dengan baik dengan miter usaha koperasi masing-masing, maupun dapat bekerjasama dengan pemerintah. Karena koperasi adalah salah satu sector perekonomian di Indonesia.

Sumber:
http://www.riaupos.co.id/opini.php?act=full&id=20&kat=1 http://tutshitamputih.blogspot.com/2010/11/bagaimana-koperasi-menghadapi-era.html

Selasa, 16 Oktober 2012

JIKA SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI



                Pada dasarnya menjadi seorang pemimpin atau kepala disuatu bidang atau menjadi seorang menteri memang tidak mudah. Apalagi menjadi menteri koperasi yang notabene menyangkut pekerjaan atau membuka lapangan pekerjaan untuk rakyatnya, dan agar masyarakat lebih kreatib dalam membuka lapangan usaha. Dimana pengertian atau prinsip dari koperasi adalah organnisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
                 Sebetulnya peran dominan pemerintah dalam pengembangan koperasi, terutama pada awal pertumbuhannya, sudah menjadi hal yang jamak di negara-negara sedang berkembang. Inilah yang disebut dalam terminologi perkoperasian sebagai the classical British-Indian pattern. Dalam pola pembinaan koperasi yang diterapkan pada koperasi-koperasi di negara bekas jajahan Inggris ini, pemerintah secara sadar mengambil prakarsa, khususnya dalam persiapan pendirian koperasi, yang meliputi: pendidikan/pelatihan, informasi, konsultasi, hingga ke awal pendirian koperasi. Begitu koperasi sudah berfungsi secara mandiri, pemerintah segera menarik diri.

               Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. Namun didini kembali saya katakaan, bahwa pemerintah harus lebih aktif untuk menjangkau masyarakat kita yang sekiranya masuk dalam atau bergabung dalam koperasi.


Jika saya menjadi seorang menteri koperasi, hal yang mungkin pertama-tama yang akan saya lakukan adalah
1.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
               Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
               Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi tersebut.
3. Merekrut  anggota yg berkompeten
                 Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
4.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
                   Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
5.   Menerapkan sistem GCG
                  Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat. Prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
                 Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
                 Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya.         

                Menurut saya ketujuh itu ialah hal yang mungkin kecil, namun cukup berarti bagi kemajuan koperasi kita. Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.








                Saya sangat berharap pada koperasi diindonesia ini, entah itu dalam skala mikro maupun makro, semuanya saya percaya dan yakin bahwa semuanya dapat membawa Bangsa Indonesia kedalam perekonomian yang lebih baik dari sekarang, lebih hebat dari Negara lain. Karena saya tau sebenarnya potensi koperasi kita sangatlah baik, dimana masyarakat yang kita pada umumnya suka bekerjasama atau bergotongroyong. Karena itu sudah sesuai dalam pengertian atau prinsip dalam koperasi tadi, Dan itu semua pun bergantung bagaimana pemerintah, dalam hal ini kementrian koperasi Republik Indonesia, bergantung pada manajemen dalam pemerintah apakah mempunyai komitmen dalam meningkatkan mutu koperasi kita kearah yang lebih baik lagi.