“ETIKA GOVERNMENT
(PEMERINTAHAN)”
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa
Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos yang
secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang dimaksud ialah
batas gerak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan perkataan lain, gerak
yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak dibenarkan untuk bergerak di
luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap “baik” adalah di dalam batas
atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan gerak.
Pengertian etika tadi kemudian berkembang menjadi batas
perbuatan manusia, yaitu ada ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia,
perbuatan mana yang dipandang “baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana
yang dianggap “buruk” dan harus dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri
atas norma-norma perbuatan. Etika adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut
etis jika sesuai dengan norma etika tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang
berasal dari dalam diri manusia disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing).
Ada beberapa macam usaha, seperti tropisme.Untuk memperoleh
gambaran menyeluruh tentang etika maka semua gejala yang akan dipelajari dibagi
dalam 3 bidang masalah, yaitu sebagai berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari
perbuatan dan perilaku manusia dikaitkan dengan baik dan buruk, etika adalah
ilmu tentang perbuatan susila yang benar, dengan perkataan lain dari etika
diharapkan munculnya pemikiran yang mendalam mengenai pertanyaan, “Apa dan
bagaimana saya harus berbuat?”.
Etika pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan
baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut
susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan
pamong negeri yang bersusila baik.
Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis,
antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Asas-asas
Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang pegawai
dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya.
Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi
kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu
badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang
bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan
pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau
melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah
atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah
lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu
kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi
para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang
diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak
memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil
terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar
ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan
atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi
ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima
ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan
dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan
memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de pouvoir”
kita batasi dengan pengertian menurutConseil d’Etat Perancis, yaitu
hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat pemerintah
mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam peraturan
perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya. Dengan
perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang
berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena
perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan tulus.
Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada
warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain,
menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk
mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak
tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak
adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat
dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang
seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda,
dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus
berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja
karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan
bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas
ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan
kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak
mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas
itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang
Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan mempelajari
keputusan Central Board of AppealBelanda tanggal 20-9-1961, hal.71,
sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian
pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis
Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah
yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain
dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh
keputusan pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau cara atau
pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian
menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan
cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan
bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau
pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena
selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan
perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan
diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak
diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan
umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat
atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.
Untuk mencapai cita-cita mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat pertama adalah mewujudkan
Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
- Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
- obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
- Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
- Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
- Keadilan (fair play);
- Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
- Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
- Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
- Menjamin kepastian hukum;
- Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik) terdiri
dari :
- Kepastian Hukum
- Tertib penyelenggaraan. Negara
- Kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas