acac

acac
ma nta p

Minggu, 05 Mei 2013

posting 4



TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti

ABSTRACT
The existence of interference credit in world banking form is a problem that
very disturb and threaten Indonesian banking system that must be anticipate by
every side even more the existence of bank have strategic part in Indonesian
economics matters activity. In fact the selling fidutia guarantee object by right
giver as debitor that have impasse in paying credit is often. The selling fidutia
guarantee object that have done by this executie parate way pass through the
public auction is done because the way is easy and simple for kreditor to take the
receivable back, if the debitor is conflict agreement comparison with execution
pass through helping and mingled arm of the state courthouse.  From result of
knowable research that executie parate rights appear since wanpretation by
debitor and creditor that have rights to sell fidutia guarantee object of self power
by auction as arrange in Section 29 Article (3) Letter b Undang-Undang Jaminan
Fidusia. If fidutia guarantee object is change to the third party or destroyed so the
guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless credit agreement still
moving and it is a debitor responsibilities. According to that reason the law of
guarantee in general gives protection to creditor, in case fidutia guarantee object
was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that debitor is still
responsible on its obligation to creditor, but if guarantee object moved to third
party the principle of droit de suite was applied which constitute main
characteristic of physical Rights, if the debitor is conflict agreement so that
creditor can execute fidutia guarantee object wherever its exist.
Kata Kunci : Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi

A.  PENDAHULUAN

           Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan sarana yang
cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk memperoleh dana tersebut adalah
melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit yang diberikan oleh pihak bank atau
melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya.  Sebelum pemberian kredit tersebut
direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada debitur maka bank sebagai kreditur
melakukan penilaian  terhadap debitur sehingga bank mempunyai keyakinan akan
kemampuan dan kepribadian dalam hal pengembalian kredit pada waktu yang
telah ditentukan.
           Keyakinan seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip
kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s  analyses,  yaitu terdiri dari  character
(watak),  capacity  (kemampuan),  capital  (modal),  collateral  (jaminan),  dan condition of economic  (kondisi ekonomi).
          Kendatipun telah dilakukan penilaian dengan menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut tetapi dalam  praktiknya pihak bank sering meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa pihak debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Terbentuknya lembaga fidusia yang tumbuh dalam praktek karena ada
kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan bagi benda bergerak berupa
benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan penyerahan benda jaminannya
dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara keprcayaan.
            Salah satu wujud dari pemberian kepastian hukum hak-hak kreditur adalah
dengan mengadakan lembaga pendaftaran fidusia dan tujuan pendaftaran itu tidak
lain adalah untuk menjamin kepentingan dari pihak yang menerima fidusia.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, di dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekustorial  yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial tersebut kreditur dapat
langsung mengeksekusi melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia
tanpa melalui pengadilan, di samping itu Undang-Undang Fidusia juga
memberikan kemudahan ekekusi kepada penerima fidusia (kreditur) melalui
lembaga parate eksekusi.

B. METODE PENELITIAN

          Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian menggambarkan
dan menganalisis permasalahan yang berhubungan dengan hukum jaminan
fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai proses pelaksanaan eksekusi
secara parate eksekusi dengan berbagai syarat-syarat dan ketentuan. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pendekatan  yuridis normatif yaitu
suatu metode pendekatan yang menitik beratkan pada penelitian terhadap  data
sekunder dengan didukung oleh data-data kepustakaan sebagai sumber utama,
dalam hal ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi
dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan dua tahap penelitian
hukum yang pertama  Penelitian kepustakaan  (library Research)  yang  dilakukan
dengan menggunakan data sekunder  berupa  Bahan hukum primer,  bahan hukum
sekunder  serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder yang meliputi kamus, artikel-artikel dari majalah atau
koran serta internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian Lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder yaitu dengan
cara meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi sumber-sumber yang dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai
pemasalahan yang diteliti.  Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara
normatif kualitatif. Normatif kualitatif berarti penelitian didasarkan atas asas-asas
hukum serta norma-norma hokum  dengan mempelajari dokumen literatur-literatur
serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu
mengenai eksekusi jaminan fidusia, dokumen dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kemudian dianalisis, guna mendapatkan gambaran yang jelas
berkaitan dengan indentifikasi masalah yang diteliti.


Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

posting 3



MEMAHAMI HAKIKAT HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY)



Ruang Lingkup Hukum Islam
              Ruang lingkup di sini berarti objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang
hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Ruang lingkup hukum Islam sangat
berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum privat (hukum
perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukumadat di Indonesia, hukum
Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang
kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam
melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan  ini, dapat diketahui bahwa
ruang lingkup hukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablun
minallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk
hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut
muamalah.
           Dengan mendasarkan pada hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran, ‘Abd
al-Wahhab Khallaf membagi hukum menjadi tiga, yaituhukum-hukum  i’tiqadiyyah
(keimanan), hukum-hukum  khuluqiyyah(akhlak), dan hukum-hukum  ‘amaliyyah
(aktivitas baik ucapan maupun perbuatan). Hukum-hukum ‘amaliyyah  inilah yang
identik dengan hukum Islam yang dimaksud di sini. Khallaf membagi hukum-hukum
‘amaliyyah  menjadi dua, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengaturhubungan
manusia dengan Tuhannya dan hukum-hukum muamalah yang mengatur hubungan
manusia dengan sesamanya (Khallaf, 1978: 32).
Karakteristik Hukum Islam
         Sebagai suatu sistem hukum tersendiri, hukum Islam  memiliki beberapa
karakteristik dan watak tersendiri yang membedakannya dari berbagai sistem hukum
yang ada di dunia. Di antara karaktersitik hukum Islam ini ada yang merupakan
produk dari watak hukum Islam itu sendiri, dan ada yang disebabkan oleh evolusinya
dalam mencapai tujuan yang diridoi Allah.
Secara umum Muhammad Yusuf Musa (1988: 160-179) mengemukakan enam
karakteristik dasar dari hukum Islam, yaitu: 1) Dasar-dasarnya yang umum berasal
dari wahyu Allah; 2) Aturan-aturan hukum Islam dibuat dengan dorongan agama dan
moral; 3) Balasan hukum Islam didapatkan di dunia dan akhirat; 4) Kecenderungan

hukum Islam komunal; 5) Dapat berkembang sesuai dengan lingkungan, waktu, dan
tempat; dan 6) Tujuan hukum Islam mengatur dan memberikan kemudahan bagi
kehidupan privat dan publik dan membahagiakan duniaseluruhnya. Sementara itu,
Fathurrahman Djamil mengemukakan lima sifat dan karakteristik hukum Islam,
yaitu: 1) sempurna; 2) elastis; 3) universal dan dinamis; 4) sistematis; dan 5) bersifat
ta’aqquli dan ta’abbudi(Fathurrahman Djamil, 1997: 46-53).
Tujuan Hukum Islam
          Dalam khazanah ilmu ushul fikih, tujuan hukum Islamsering disebut maqashid
al-syari’ah.  Yang menjadi bahasan utama dalam  maqashid al-syari’ahadalah
masalah  hikmahdan‘illahditetapkannya suatu hukum (Djamil, 1997: 123). Kajian
maqashid al-syari’ahmerupakan kajian yang penting dan menarik dalam bidang
ushul fikih. Dalam perkembangan selanjutnya, kajianini merupakan kajian utama
dalam filsafat hukum Islam, sehingga pada akhirnya  istilah  maqashid al-syari’ah
identik dengan filsafat hukum Islam.
           Tujuan hukum Islam harus diketahui oleh mujtahid (orang yang melakukan
ijtihad) dalam rangka mengembangkan pemikiran hukumdalam Islam secara umum
dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer  yang kasusnya tidak diatur
secara eksplisit oleh Alquran dan Sunnah. Semua ketentuan hukum Islam (syariah)
baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana tertera dalam Alquran dan
Sunnah, mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada satu ketentuan pun dalam syariah
yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke  dunia membawa missi yang
sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi (QS. Yunus [10]: 57; QS. al-Anbiya’ [21]: 107). Pembuat syariah (Allah dan Rasul-Nya)
menetapkan syariah bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum,
memberikan kemanfaatan, dan menghindarkan kemafsadatan bagi umat manusia
(Yahya dan Fathurrahman, 1993: 333). Terkait dengan ini, Abu Zahrah mengatakan
bahwa setiap hukum Islam memiliki tujuan yang hakiki, yaitu kemaslahatan. Tidak
ada perintah dalam Alquran dan Sunnah yang tidak memiliki kemaslahatan yang
hakiki, meskipun kemaslahatan itu tidak tampak dengan jelas. Kemaslahatan di sini
adalah kemaslahatan hakiki yang bersifat umum dan tidak didasarkan pada
pemenuhan hawa nafsu (Zahrah, 1958: 366).
Penutup
Itulah beberapa hal penting terkait dengan hukum Islam. Memahami hukum
Islam secara utuh membutuhkan perhatian dan keseriusan khusus. Tidak sedikit dari
umat Islam yang tidak peduli dengan masalah ini, meskipun sebenarnya setiap
Muslim dituntut untuk memiliki pemahaman yang cukuptentang hukum Islam,
minimal untuk mendasarinya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Apa
yang diuraikan di atas bukanlah dasar-dasar pokok untuk melaksanakan aturan-aturan hukum Islam, akan tetapi hanyalah sebagai pengantar untuk dapat memahami
hakikat hukum Islam. Karena itu, dibutuhkan perhatian khusus untuk dapat
mengungkap aturan-aturan hukum Islam yang lebih rinci lagi.
Daftar Pustaka
15
Ahmad Hasan (1984).The Early Development of Islamic Jurisprudence.  Delhi:
Adam Publishers & Distributors. Cet. II.
Al-Fairuzabadiy, Muhammad Ibn Ya’qub. (1995).  Al-Qamus al-Muhith.  Beirut: Dar
al-Fikr, Cet. I.
Ali, Muhammad Daud. (1996).  Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi 5. Cet. V.
Al-Khathib, Muhammad ‘Ajjaj. (1989).  ‘Ulum al-Hadits ‘Ulumuhu wa
Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur`an al-Karim.
Al-Shalih,  Shubhi. (1988).  ‘Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu.  Beirut: Dar al-‘Ilm
li al-Malayin.
Al-Zabidiy, Muhammad Murtadla. (t.t.). Taj al-‘Arus. Juz 9. T.tp.: t.p..
Amir Syarifuddin (1999). Ushul Fiqh., Jilid 1. Jakarta: Logos. Cet. I.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. (1985).  Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi
Hukum dan Hikma. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. V.
Coulson, N.J. (1964).    A History of Islamic Law.  Edinburgh: Edinburgh University
Press.
Djamil, Fathurrahman. (1997).  Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama).  Jakarta:
Logos. Cet. I.
Fyzee, Asaf A.A. (1974).  Outlines of Muhammadan Law (Forth Edition).  Delhi-Bombay-Calcutta-Madras: Oxford University Press.
Khallaf , ‘Abd al-Wahhab (1978).  ‘Ilm Ushul al-Fiqh.Kairo: Dar al-Qalam li al-Tiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’. Cet. VII.
Mas’ud, Muhammad Khalid. (1995).  Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial.
Terj. oleh Yudian W. Asmin. Surabaya: Al Ikhlas.
Munawwir, Ahmad Warson. (1984).  Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia.
Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
Musa, Muhammad Yusuf. (1988).  Al-Islam wa al-Hajah al-Insaniyyah Ilaih.  Terj.
oleh A. Malik Madani dan Hamim Ilyas dengan judul “Islam Suatu Kajian
Komprehensif”. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. I.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan PengembanganBahasa (2001).  Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Ed. III. Cet. I.
16
Schacht. Joseph. (1950).  The Origins of Muhammadan Jurisprudence.  London:
Oxford at the Clarendon Press.
Syaltut, Mahmud. (1966).  Al-Islam Aqidah wa Syari’ah.  Kairo: Dar al-Qalam. Cet.
III.
Zahrah, Muhammad Abu. (1958). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. (1993).  Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh
Islami. Bandung: Al-Ma’arif. Cet. Ke-3.
Biodata Penulis
Dr. Marzuki, M.Ag., dilahirkan di Banyuwangi tanggal 21 April 1966.
Menyelesaikan studi S-1 dari Fakultas Tarbiyah IAINSunan Kalijaga
Yogyakarta tahun 1990 dan menyelesaikan studi S-2 dari Program Pasca
Sarjana Jurusan Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1997
serta S-3 dari institusi yang sama tahun 2007. Sekarang sebagai dosen tetap di
Prodi PKn Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY. Tulisan-tulisan yang
dibuatnya berkisar dalam bidang Pendidikan Agama Islam dan Hukum Islam
serta permasalahan gender dalam perspektif Islam.

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

Posting 2



MEMAHAMI HAKIKAT HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY)



Sumber Hukum Islam
           Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islamadalah Alquran dan
Sunnah Nabi Muhammad Saw. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu
dan keadaan. Ijtihad dengan ra’yu (akal) sesungguhnya adalah alat atau jalan untuk
menyusun legislasi mengenai masalah-masalah baru yang tidak ditemukan
bimbingan langsung dari Alquran dan Sunnah untuk menyelesaikannya. Oleh karena
itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan berbagai metodenya dipandang sebagai sumber
hukum yang berkewenangan dengan kedudukan di bawah  Alquran dan Sunnah.
Keotentikan sumber-sumber pembantu yang merupakan penjabaran dari ijtihad
hanyalah ditentukan dengan derajat kecocokannya dengan dua sumber utama hukum
yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebih khusus, yakni
dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber hukum
bagi masing-masing berbeda. Syariah, secara khusus,bersumber kepada Alquran dan
Sunnah semata, sedang fikih bersumber kepada pemahaman (ijtihad) manusia
(mujtahid) dengan tetap mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari Alquran dan
Sunnah.
            Secara harfiah kata Alquran berasal dari bahasa Arab  al-qur`anyang berarti
pembacaan atau bacaan (Munawwir, 1984: 1185). Sedang menurut istilah, Alquran
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. melalui
Malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab sebagai  hujjah  (bukti) atas
kerasulan Nabi Muhammad dan sebagai pedoman hidup bagi manusia serta sebagai
media dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan membacanya (Khallaf, 1978:
23).
           Sebenarnya perjalanan hukum Islam menempuh proses yang panjang.
Penafsiran Alquran pada masa-masa awal tidaklah demikian rumit dan pelik
sebagaimana masa-masa berikutnya. Metodologi pengambilan kesimpulan dari
Alquran tumbuh semakin lama semakin rumit dan filosofis dengan dilakukannya
kajian Alquran yang mendalam dan mendetail oleh para ahli hukum pada masa-masa
berikutnya. Batang tubuh hukum Islam kaya akan contoh-contoh persoalan yang
menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam mengambil dasar hukumnya,
sebagian mereka mendasarkan pada Alquran dan sebagian yang lain mendasarkan
pada Sunnah atau pendapat pribadinya, karena yang terakhir ini menganggap bahwa
ayat-ayat Alquran yang diajukan tidak relevan dengan permasalahan yang sedang
dibicarakan. Inilah yang kemudian membawa kepada terjadinya perbedaan pendapat
dalam fikih Islam.
            Perlu diketahui bahwa posisi Alquran sebagai sumberpertama dan terpenting
bagi teori hukum tidaklah berarti bahwa Alquran menangani setiap persoalan secara
jelimet(pelik) dan terperinci. Alquran, sebagaimana kita  ketahui, pada dasarnya
bukan kitab undang-undang hukum, tetapi merupakan dokumen tuntunan spiritual
dan moral. Contoh-contoh yang sering dikutip oleh para orientalis, seperti yang
diwakili oleh Schacht, lebih banyak berkaitan dengan kasus-kasus yang aplikasinya
secara mendetail tidak diberikan oleh Alquran, seperti dalam hukum keluarga, hukum
waris, bahkan cara-cara beribadah dan yang berhubungan dengan masalah ritual
lainnya (Schacht, 1950). Walaupun pada umumnya ayat-ayat Alquran yang
menyangkut hukum bersifat pasti, tetapi selalu terbuka bagi penafsiran, dan aturan-aturan yang berbeda dapat diturunkan dari suatu yang sama atas dasar ijtihad.
            Sumber hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Secaraetimologis, kata
sunnah berasal dari kata berbahasa Arab  al-sunnahyang berarti cara, adat istiadat
(kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan
yang buruk. Ini bisa dipahami dari sabda Nabi yang  diriwayatkan oleh Muslim,
“Barang siapa yang membuat cara (kebiasaan) yang baik dalam Islam, maka dia akan
memeroleh pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, dan barang siapa yang
membuat cara yang buruk dalam Islam, maka dia akan memeroleh dosanya dan dosa
orang yang mengikutinya” (Al-Zabidiy, t.t.: 244; Munawwir, 1984: 716; Al-Khathib,
1989: 17). Sunnah pada dasarnya berarti perilaku teladan dari seseorang. Dalam
konteks hukum Islam, Sunnah merujuk kepada model perilaku Nabi Muhammad Saw.
Karena Alquran memerintahkan kaum Muslim untuk menyontoh perilaku Rasulullah,
yang dinyatakan sebagai teladan yang agung, maka perilaku Nabi menjadi ‘ideal’
bagi umat Islam (QS. al-Ahzab (33): 21 dan QS. al-Qalam (68): 4).
              Secara terminologis, ada beberapa pemahaman tentangSunnah. Menurut ahli
hadis, Sunnah berarti sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. yang berupa perkataan,
perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hidup beliau baik pada waktu sebelum
diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya (al-Khathib, 1989: 19).
            Bentuk Sunnah bisa bermacam-macam. Sesuai dengan definisinya, bentuk
Sunnah ada tiga macam, yaitu ada yang berbentuk sabda Nabi (sunnah qauliyyah),
ada yang berbentuk perilaku Nabi (sunnah fi’liyyah), dan ada yang berbentuk
penetapan Nabi atas perilaku sabahat (sunnah taqririyyah). Dari segi derajatnya,
Sunnah ada yang  shauhih, hasan,  dan  dla’if,  bahkan ada yang  maudlu’  (Sunnah
palsu). Sedang dilihat dari segi jumlah penyampainya, Sunnah ada yang  mutawātir,
masyhur, dan ahad. Dan masih banyak lagi pembagian lain dari Sunnah atau hadis ini.
            Sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, fungsi Sunnah adalah
sebagai  bayan  atau penjelas terhadap Alquran. Fungsi  bayan  ini bisa berupa salah
satu dari tiga fungsi, yaitu: 1) menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada
dalam Alquran, seperti sabda Nabi tentang rukun Islam yang lima merupakan
ketegasan dari firman Allah Swt. yang memerintahkanshalat, zakat, puasa, dan haji;
2) memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Alquran atau memerinci apa-apa yang dalam Alquran disebutkan secara garis besar (tafshil), mengkhususkan apa-apa yang dalam Alquran disebut dalam bentuk umum (takhshish), atau memberi
batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara  mutlak (taqyid), seperti
perincian cara-cara shalat yang diberikan oleh Nabiyang merupakan penjelasan dari
perintah melakukan shalat secara global dalam Alquran; 3) menetapkan suatu hukum
yang belum ditetapkan oleh Alquran (tasyri’), seperti haramnya mengawini seorang
perempuan sekaligus.
              Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijtihad. Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari kata  al-ijtihad  yang  berarti penumpahan segala upaya dan kemampuan
atau berusaha dengan sungguh-sungguh (Munawwir, 1984: 234). Secara terminologis,
ijtihad berarti mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syara’ yang
bersifat  ‘amaliyyahdari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun
Sunnah (Khallaf, 1978: 216; Zahrah, 1958: 379). Dasar hukum dibolehkannya ijtihad
adalah Alquran, Sunnah, dan logika.  NashAlquran dan Sunnah sangat terbatas jika
dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh umat manusia,
sehingga perlu ditetapkannya aturan baru untuk menghukumi semua permasalahan
yang muncul dan belum diatur oleh Alquran dan Sunnah.
            Pada prinsipnya ijtihad bisa digunakan dalam dua hal.  Pertama,  dalam hal-hal
yang tidak ada  nash-nya sama sekali. Dalam hal ini mujtahid dapat menemukan
hukum secara murni dan tidak berbenturan dengan ketentuan  nash  yang sudah ada,
karena memang belum ada  nash-nya.  Kedua,  ijtihad dapat digunakan dalam hal-hal
yang sudah diatur oleh  nash, tetapi penunjukannya terhadap hukum tidak pasti
(zhanniy al-dalalah).  Nash hukum dalam bentuk ini bisa memberikan kemungkinan-
kemungkinan pemahaman. Dalam hal ini ijtihad berperan di dalam menemukan
kemungkinan-kemungkinan tersebut. Cara atau metode yang ditempuh dalam rangka
berijtihad bermacam-macam, yakni:  ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah,
istishhab, ‘urf, mazhab shahabiy, dan syar’u man qablana.s mengawini bibinya secara bersamaan (Khallaf, 1978: 39-40).

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

posting 1



MEMAHAMI HAKIKAT HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY)


Abstract
Islamic law is the legal system based of Islamic teachings. To understand the
meaning of Islamic law, necessary to understand theterms associated with Islamic
law: the sharia, fiqh, usul fiqh, and Islamic law itself. The Sources of Islamic law are
the Qur'an and Sunnah which iquipped with the ratioused to perform ijtihad. In
general, there are two scopes of Islamic law, i.e.  ibadah (worship) and muamalah.
The worship regulates human relationships with his  God, while the muamalah
regulates human relationships with one another. Islamic law has different
characteristics from other legal systems. Among of these characteristics is a perfect,
elastic, universal, dynamic, systematic, and ta'aqquli- ta'abbudi. Islamic law has
some basic principles too, such as not to burden, defined in stages, and consider the
welfare and overall justice.
Kata Kunci:  Hakikat, pengertian, sumber, ruang lingkup, karakteristik, hukum
Islam.

Pendahuluan
             Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan diri dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Selama kita melakukan suatu aktivitas, kita berarti
melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah, tidak banyak orang yang
menyadari bahwa dirinya telah melakukan aktivitas hukum. Agar kita menyadari dan
memahami bahwa kita telah melakukan aktivitas hukum, maka kita harus memahami
apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu.
            Setiap Muslim seharusnya (atau bisa dikatakan wajib) memahami hukum dan
permasalahannya, khususnya hukum Islam. Aktivitas seorang Muslim sehari-hari
tidak bisa lepas dari permasalahan hukum Islam, baik ketika dia melakukan ibadah
kepada Allah atau ketika dia melakukan hubungan sosial (muamalah) di tengah-tengah masyarakat. Permaslahan yang muncul sama seperti di atas, yakni tidak
sedikit kaum Muslim yang belum memahami hukum Islam, bahkan sama sekali tidak
memahaminya, sehingga aktivitasnya banyak yang belum sesuai atau bertentangan
dengan ketentuan hukum Islam.
Pengertian Hukum Islam
             Ada beberapa istilah penting yang bisa digunakan untuk memahami pengertian
hukum Islam. Istilah-istilah tersebut adalah syariah, fikih, dan hukum Islam sendiri.
Ketiga istilah ini sering dipahami secara tidak tepat, sehingga terkadang ketiganya
saling tertukar. Untuk itu, perlu dijelaskan dulu masing-masing dari ketiga istilah
tersebut dan hubungan antara ketiganya, terutama hubungan antara syariah dan fikih.
Syariah berasal dari kata  al- syari’ahyang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau
jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659). Syariah disamakan dengan  jalan air mengingat bahwa
barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir
Syarifuddin, 1999, I: 1). Secara terminologis, syariah didefinisikan dengan sebagai
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam
hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan
saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan
kehidupannya (Syaltut, 1966: 12). Muhammad Yusuf Musa mengartikan syariah
sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik
yang ditetapkan dengan Alquran maupun dengan SunnahRasul (Musa, 1988: 31).
Dari dua definisi syariah di atas dapat dipahami bahwa syariah adalah aturan-aturan
Allah dan Rasulullah yang mengatur manusia dalam berhubungan dengan Tuhannya
maupun dengan sesamanya.
           Adapun kata ‘fikih’ berasal dari kata  al-fiqh  yang berarti pemahaman atau
pengetahuan tentang sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995:1126). Secara terminologis
fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah
(praktis) yang digali dari dalil-dalil terperinci (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Dari definisi ini dapat diambil beberapa pengertianbahwa fikih merupakan suatu
ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ terutama yangbersifat amaliyah dengan
mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari Alquran dan hadis.
          Adapun istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan
‘Islam’. Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan  undang-undang (Tim Penyusun,
2001: 410). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan
atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusiadalam suatu masyarakat,
baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yangtumbuh dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat  dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38). Adapun kata yang kedua, yaitu ‘Islam’,
adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk
mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua
manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan
pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusiauntuk mencapai
kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dari gabungan dua
kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ itulah muncul istilah hukum Islam. Dengan kalimat yang
lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai  hukum yang bersumber dari
ajaran Islam.

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08