MEMAHAMI HAKIKAT
HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan
Hukum FISE UNY)
Abstract
Islamic law is the legal system based of Islamic teachings.
To understand the
meaning of Islamic law, necessary to understand theterms
associated with Islamic
law: the sharia, fiqh, usul fiqh, and Islamic law itself.
The Sources of Islamic law are
the Qur'an and Sunnah which iquipped with the ratioused to
perform ijtihad. In
general, there are two scopes of Islamic law, i.e. ibadah (worship) and muamalah.
The worship regulates human relationships with his God, while the muamalah
regulates human relationships with one another. Islamic law
has different
characteristics from other legal systems. Among of these
characteristics is a perfect,
elastic, universal, dynamic, systematic, and ta'aqquli-
ta'abbudi. Islamic law has
some basic principles too, such as not to burden, defined in
stages, and consider the
welfare and overall justice.
Kata Kunci: Hakikat,
pengertian, sumber, ruang lingkup, karakteristik, hukum
Islam.
Pendahuluan
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan diri dari aktivitas-aktivitas
yang bernuansa hukum. Selama kita melakukan suatu aktivitas, kita berarti
melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah, tidak
banyak orang yang
menyadari bahwa dirinya telah melakukan aktivitas hukum.
Agar kita menyadari dan
memahami bahwa kita telah melakukan aktivitas hukum, maka
kita harus memahami
apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu.
Setiap
Muslim seharusnya (atau bisa dikatakan wajib) memahami hukum dan
permasalahannya, khususnya hukum Islam. Aktivitas seorang
Muslim sehari-hari
tidak bisa lepas dari permasalahan hukum Islam, baik ketika
dia melakukan ibadah
kepada Allah atau ketika dia melakukan hubungan sosial
(muamalah) di tengah-tengah masyarakat. Permaslahan yang muncul sama seperti di
atas, yakni tidak
sedikit kaum Muslim yang belum memahami hukum Islam, bahkan
sama sekali tidak
memahaminya, sehingga aktivitasnya banyak yang belum sesuai
atau bertentangan
dengan ketentuan hukum Islam.
Pengertian Hukum Islam
Ada
beberapa istilah penting yang bisa digunakan untuk memahami pengertian
hukum Islam. Istilah-istilah tersebut adalah syariah, fikih,
dan hukum Islam sendiri.
Ketiga istilah ini sering dipahami secara tidak tepat,
sehingga terkadang ketiganya
saling tertukar. Untuk itu, perlu dijelaskan dulu
masing-masing dari ketiga istilah
tersebut dan hubungan antara ketiganya, terutama hubungan
antara syariah dan fikih.
Syariah berasal dari kata
al- syari’ahyang berarti ‘jalan ke sumber air’ atau
jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok
bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659). Syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa
barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan
bersih jiwanya (Amir
Syarifuddin, 1999, I: 1). Secara terminologis, syariah
didefinisikan dengan sebagai
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh
manusia dalam
hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama
Muslim, dengan
saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya
dengan
kehidupannya (Syaltut, 1966: 12). Muhammad Yusuf Musa
mengartikan syariah
sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah
untuk kaum Muslim baik
yang ditetapkan dengan Alquran maupun dengan SunnahRasul
(Musa, 1988: 31).
Dari dua definisi syariah di atas dapat dipahami bahwa
syariah adalah aturan-aturan
Allah dan Rasulullah yang mengatur manusia dalam berhubungan
dengan Tuhannya
maupun dengan sesamanya.
Adapun kata
‘fikih’ berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau
pengetahuan tentang sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995:1126).
Secara terminologis
fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’
yang bersifat amaliyah
(praktis) yang digali dari dalil-dalil terperinci (Khallaf,
1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Dari definisi ini dapat diambil beberapa pengertianbahwa
fikih merupakan suatu
ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ terutama yangbersifat
amaliyah dengan
mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari Alquran dan
hadis.
Adapun
istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar, yaitu ‘hukum’ dan
‘Islam’. Hukum bisa diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun,
2001: 410). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai
peraturan-peraturan
atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusiadalam
suatu masyarakat,
baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yangtumbuh
dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38). Adapun kata yang
kedua, yaitu ‘Islam’,
adalah agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad
Saw. untuk
mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga
mendakwahkannya kepada semua
manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut,
1966: 9). Dengan
pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang
dibawa oleh Nabi
Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusiauntuk
mencapai
kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat
kelak. Dari gabungan dua
kata ‘hukum’ dan ‘Islam’ itulah muncul istilah hukum Islam.
Dengan kalimat yang
lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari
ajaran Islam.
Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar