TINJAUAN HUKUM ATAS
EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE
EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK
KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti
ABSTRACT
The existence of interference credit in world banking form
is a problem that
very disturb and threaten Indonesian banking system that
must be anticipate by
every side even more the existence of bank have strategic
part in Indonesian
economics matters activity. In fact the selling fidutia
guarantee object by right
giver as debitor that have impasse in paying credit is
often. The selling fidutia
guarantee object that have done by this executie parate way
pass through the
public auction is done because the way is easy and simple
for kreditor to take the
receivable back, if the debitor is conflict agreement
comparison with execution
pass through helping and mingled arm of the state
courthouse. From result of
knowable research that executie parate rights appear since
wanpretation by
debitor and creditor that have rights to sell fidutia
guarantee object of self power
by auction as arrange in Section 29 Article (3) Letter b
Undang-Undang Jaminan
Fidusia. If fidutia guarantee object is change to the third
party or destroyed so the
guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless
credit agreement still
moving and it is a debitor responsibilities. According to
that reason the law of
guarantee in general gives protection to creditor, in case
fidutia guarantee object
was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that
debitor is still
responsible on its obligation to creditor, but if guarantee
object moved to third
party the principle of droit de suite was applied which
constitute main
characteristic of physical Rights, if the debitor is
conflict agreement so that
creditor can execute fidutia guarantee object wherever its
exist.
Kata Kunci : Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi
A. PENDAHULUAN
Dalam
mewujudkan pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan sarana yang
cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk memperoleh dana
tersebut adalah
melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit yang diberikan
oleh pihak bank atau
melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum pemberian kredit tersebut
direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada debitur maka
bank sebagai kreditur
melakukan penilaian
terhadap debitur sehingga bank mempunyai keyakinan akan
kemampuan dan kepribadian dalam hal pengembalian kredit pada
waktu yang
telah ditentukan.
Keyakinan
seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip
kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s analyses,
yaitu terdiri dari character
(watak),
capacity (kemampuan), capital
(modal), collateral (jaminan),
dan condition of economic
(kondisi ekonomi).
Kendatipun
telah dilakukan penilaian dengan menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut
tetapi dalam praktiknya pihak bank
sering meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa
pihak debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Terbentuknya lembaga fidusia yang tumbuh dalam praktek
karena ada
kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan bagi benda
bergerak berupa
benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan penyerahan
benda jaminannya
dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara keprcayaan.
Salah satu
wujud dari pemberian kepastian hukum hak-hak kreditur adalah
dengan mengadakan lembaga pendaftaran fidusia dan tujuan
pendaftaran itu tidak
lain adalah untuk menjamin kepentingan dari pihak yang
menerima fidusia.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang
Jaminan Fidusia, di dalam sertifikat jaminan fidusia
mempunyai kekuatan
eksekustorial yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial
tersebut kreditur dapat
langsung mengeksekusi melalui pelelangan umum atas obyek
jaminan fidusia
tanpa melalui pengadilan, di samping itu Undang-Undang
Fidusia juga
memberikan kemudahan ekekusi kepada penerima fidusia
(kreditur) melalui
lembaga parate eksekusi.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian menggambarkan
dan menganalisis permasalahan yang berhubungan dengan hukum
jaminan
fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai proses
pelaksanaan eksekusi
secara parate eksekusi dengan berbagai syarat-syarat dan
ketentuan. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
suatu metode pendekatan yang menitik beratkan pada
penelitian terhadap data
sekunder dengan didukung oleh data-data kepustakaan sebagai
sumber utama,
dalam hal ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
secara parate eksekusi
dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan
dua tahap penelitian
hukum yang pertama
Penelitian kepustakaan (library
Research) yang dilakukan
dengan menggunakan data sekunder berupa
Bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder serta bahan
hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder yang meliputi kamus,
artikel-artikel dari majalah atau
koran serta internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian
Lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder
yaitu dengan
cara meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi
sumber-sumber yang dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai
pemasalahan yang diteliti.
Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara
normatif kualitatif. Normatif kualitatif berarti penelitian
didasarkan atas asas-asas
hukum serta norma-norma hokum dengan mempelajari dokumen
literatur-literatur
serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek
penelitian yaitu
mengenai eksekusi jaminan fidusia, dokumen dan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, kemudian dianalisis, guna mendapatkan gambaran
yang jelas
berkaitan dengan indentifikasi masalah yang diteliti.
Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar