MEMAHAMI HAKIKAT
HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan
Hukum FISE UNY)
Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang
lingkup di sini berarti objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang
hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Ruang lingkup
hukum Islam sangat
berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum
privat (hukum
perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukumadat di
Indonesia, hukum
Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian
bidang-bidang
kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk
aktivitas manusia dalam
melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan ini, dapat diketahui bahwa
ruang lingkup hukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia
dengan Tuhan (hablun
minallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun
minannas). Bentuk
hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan
yang kedua disebut
muamalah.
Dengan
mendasarkan pada hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran, ‘Abd
al-Wahhab Khallaf membagi hukum menjadi tiga,
yaituhukum-hukum i’tiqadiyyah
(keimanan), hukum-hukum
khuluqiyyah(akhlak), dan hukum-hukum
‘amaliyyah
(aktivitas baik ucapan maupun perbuatan). Hukum-hukum
‘amaliyyah inilah yang
identik dengan hukum Islam yang dimaksud di sini. Khallaf
membagi hukum-hukum
‘amaliyyah menjadi
dua, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengaturhubungan
manusia dengan Tuhannya dan hukum-hukum muamalah yang
mengatur hubungan
manusia dengan sesamanya (Khallaf, 1978: 32).
Karakteristik Hukum Islam
Sebagai suatu
sistem hukum tersendiri, hukum Islam
memiliki beberapa
karakteristik dan watak tersendiri yang membedakannya dari
berbagai sistem hukum
yang ada di dunia. Di antara karaktersitik hukum Islam ini
ada yang merupakan
produk dari watak hukum Islam itu sendiri, dan ada yang
disebabkan oleh evolusinya
dalam mencapai tujuan yang diridoi Allah.
Secara umum Muhammad Yusuf Musa (1988: 160-179) mengemukakan
enam
karakteristik dasar dari hukum Islam, yaitu: 1)
Dasar-dasarnya yang umum berasal
dari wahyu Allah; 2) Aturan-aturan hukum Islam dibuat dengan
dorongan agama dan
moral; 3) Balasan hukum Islam didapatkan di dunia dan
akhirat; 4) Kecenderungan
hukum Islam komunal; 5) Dapat berkembang sesuai dengan
lingkungan, waktu, dan
tempat; dan 6) Tujuan hukum Islam mengatur dan memberikan
kemudahan bagi
kehidupan privat dan publik dan membahagiakan
duniaseluruhnya. Sementara itu,
Fathurrahman Djamil mengemukakan lima sifat dan
karakteristik hukum Islam,
yaitu: 1) sempurna; 2) elastis; 3) universal dan dinamis; 4)
sistematis; dan 5) bersifat
ta’aqquli dan ta’abbudi(Fathurrahman Djamil, 1997: 46-53).
Tujuan Hukum Islam
Dalam
khazanah ilmu ushul fikih, tujuan hukum Islamsering disebut maqashid
al-syari’ah. Yang
menjadi bahasan utama dalam maqashid
al-syari’ahadalah
masalah
hikmahdan‘illahditetapkannya suatu hukum (Djamil, 1997: 123). Kajian
maqashid al-syari’ahmerupakan kajian yang penting dan
menarik dalam bidang
ushul fikih. Dalam perkembangan selanjutnya, kajianini
merupakan kajian utama
dalam filsafat hukum Islam, sehingga pada akhirnya istilah
maqashid al-syari’ah
identik dengan filsafat hukum Islam.
Tujuan
hukum Islam harus diketahui oleh mujtahid (orang yang melakukan
ijtihad) dalam rangka mengembangkan pemikiran hukumdalam
Islam secara umum
dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur
secara eksplisit oleh Alquran dan Sunnah. Semua ketentuan
hukum Islam (syariah)
baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana
tertera dalam Alquran dan
Sunnah, mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada satu ketentuan
pun dalam syariah
yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke dunia membawa missi yang
sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di
muka bumi (QS. Yunus [10]: 57; QS. al-Anbiya’ [21]: 107). Pembuat syariah
(Allah dan Rasul-Nya)
menetapkan syariah bertujuan untuk merealisasikan
kemaslahatan umum,
memberikan kemanfaatan, dan menghindarkan kemafsadatan bagi
umat manusia
(Yahya dan Fathurrahman, 1993: 333). Terkait dengan ini, Abu
Zahrah mengatakan
bahwa setiap hukum Islam memiliki tujuan yang hakiki, yaitu
kemaslahatan. Tidak
ada perintah dalam Alquran dan Sunnah yang tidak memiliki
kemaslahatan yang
hakiki, meskipun kemaslahatan itu tidak tampak dengan jelas.
Kemaslahatan di sini
adalah kemaslahatan hakiki yang bersifat umum dan tidak
didasarkan pada
pemenuhan hawa nafsu (Zahrah, 1958: 366).
Penutup
Itulah beberapa hal penting terkait dengan hukum Islam.
Memahami hukum
Islam secara utuh membutuhkan perhatian dan keseriusan
khusus. Tidak sedikit dari
umat Islam yang tidak peduli dengan masalah ini, meskipun
sebenarnya setiap
Muslim dituntut untuk memiliki pemahaman yang cukuptentang
hukum Islam,
minimal untuk mendasarinya dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban agama. Apa
yang diuraikan di atas bukanlah dasar-dasar pokok untuk
melaksanakan aturan-aturan hukum Islam, akan tetapi hanyalah sebagai pengantar
untuk dapat memahami
hakikat hukum Islam. Karena itu, dibutuhkan perhatian khusus
untuk dapat
mengungkap aturan-aturan hukum Islam yang lebih rinci lagi.
Daftar Pustaka
15
Ahmad Hasan (1984).The Early Development of Islamic
Jurisprudence. Delhi:
Adam Publishers & Distributors. Cet. II.
Al-Fairuzabadiy, Muhammad Ibn Ya’qub. (1995). Al-Qamus al-Muhith. Beirut: Dar
al-Fikr, Cet. I.
Ali, Muhammad Daud. (1996).
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi 5.
Cet. V.
Al-Khathib, Muhammad ‘Ajjaj. (1989). ‘Ulum al-Hadits ‘Ulumuhu wa
Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur`an al-Karim.
Al-Shalih, Shubhi.
(1988). ‘Ulum al-Hadits wa
Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-‘Ilm
li al-Malayin.
Al-Zabidiy, Muhammad Murtadla. (t.t.). Taj al-‘Arus. Juz 9.
T.tp.: t.p..
Amir Syarifuddin (1999). Ushul Fiqh., Jilid 1. Jakarta:
Logos. Cet. I.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. (1985). Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi
Hukum dan Hikma. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. V.
Coulson, N.J. (1964).
A History of Islamic Law.
Edinburgh: Edinburgh University
Press.
Djamil, Fathurrahman. (1997). Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama). Jakarta:
Logos. Cet. I.
Fyzee, Asaf A.A. (1974).
Outlines of Muhammadan Law (Forth Edition). Delhi-Bombay-Calcutta-Madras: Oxford
University Press.
Khallaf , ‘Abd al-Wahhab (1978). ‘Ilm Ushul al-Fiqh.Kairo: Dar al-Qalam li
al-Tiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’. Cet. VII.
Mas’ud, Muhammad Khalid. (1995). Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial.
Terj. oleh Yudian W. Asmin. Surabaya: Al Ikhlas.
Munawwir, Ahmad Warson. (1984). Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia.
Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
Musa, Muhammad Yusuf. (1988). Al-Islam wa al-Hajah al-Insaniyyah
Ilaih. Terj.
oleh A. Malik Madani dan Hamim Ilyas dengan judul “Islam
Suatu Kajian
Komprehensif”. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. I.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan PengembanganBahasa
(2001). Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Ed. III.
Cet. I.
16
Schacht. Joseph. (1950).
The Origins of Muhammadan Jurisprudence.
London:
Oxford at the Clarendon Press.
Syaltut, Mahmud. (1966).
Al-Islam Aqidah wa Syari’ah.
Kairo: Dar al-Qalam. Cet.
III.
Zahrah, Muhammad Abu. (1958). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar
al-Fikr al-‘Arabiy.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. (1993). Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh
Islami. Bandung: Al-Ma’arif. Cet. Ke-3.
Biodata Penulis
Dr. Marzuki, M.Ag., dilahirkan di Banyuwangi tanggal 21
April 1966.
Menyelesaikan studi S-1 dari Fakultas Tarbiyah IAINSunan
Kalijaga
Yogyakarta tahun 1990 dan menyelesaikan studi S-2 dari
Program Pasca
Sarjana Jurusan Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta tahun 1997
serta S-3 dari institusi yang sama tahun 2007. Sekarang
sebagai dosen tetap di
Prodi PKn Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY. Tulisan-tulisan yang
dibuatnya berkisar dalam bidang Pendidikan Agama Islam dan
Hukum Islam
serta permasalahan gender dalam perspektif Islam.
Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar