TUGAS KELOMPOK AKUNTANSI SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH
NAMA KELOMPOK :
Daniel Eric
Thendean 21211728
Faruk Kasyfi
22211720
Owie .K
25211479
Anggita .P20211901
Fadhil
Adrian 22211559
Ahmad
Nofandi 28211403
Nanda Hendro
Prima.G
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam lebih memahami mata kuliah akuntansi syariah pada umumnya dan materi
perbankan syariah pada khususnya.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana
ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai
tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh
semua pihak termasuk perbankan nasional. Sementara itu pada pertengahan tahun
1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para
pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal
dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi
gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor
keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah
1. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang
menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan
kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis
untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
2.
FILOSOFI BANK SYARIAH
Perbankan syariah merupakan bagian
dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat
(hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah
tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam.
Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
- Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
- Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
- Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
- Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
- Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
- Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional Perbankan Syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi
yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi
(penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah
yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan
sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan
syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif
(investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank
syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank
syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin
kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana
sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan
nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah
menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana
dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah
menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya
dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah).
Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk
menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan
sebagian jenis tabungan. BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM
TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
- Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan
dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi
sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan
dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah).
Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana
dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
- Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah
Merupakan akad jual beli antara
nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah
untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah
disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap
bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah.
Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat
tetap selama jangka waktu pembiayaan. Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM
(BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan
BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar
70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
- Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah
dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu
barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa
ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
- Istishna
Merupakan akad jual beli antara
nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam
proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan
mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan
marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah
tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan
kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan
konstruksi.
- Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil,
dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil,
dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi
(biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
- Lainnya
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah
Wakalah berarti
perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam
melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya
semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank
syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang
dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan
tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah. BSM mengaplikasikan
skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
- Kafalah
Dengan skema kafalah, bank
syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah
akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal. BSM
mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
- Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. BSM
mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang
negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
- Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih
mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada
sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk
menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak
perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran
paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma
bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka.
Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Landasan
hukum
|
Al Qur`an
& as Sunnah + Hukum positif
|
Hukum
positif
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema
produk
|
Berdasarkan
syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan
terhadap Dana Masyarakat
|
Dana
masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana
masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor
penyaluran dana
|
Harus yang
halal
|
Tidak
memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
|
Tidak ada
DPS
|
Perlakuan
Akuntansi
|
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
|
Accrual basis
|
Terdapat perbedaan pula antara bagi
hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga
|
Bagi hasil
|
Suku bunga
ditentukan di muka
|
Nisbah
bagi hasil ditentukan di muka
|
Bunga
diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
|
Nisbah
bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
|
Suku bunga
dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank
|
Nisbah
bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
|
PERKEMBANGAN BANK
SYARIAH
1.38%
|
1.50%
|
1.85%
|
2.10%
|
2.68%
|
2.77%
|
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan
kepada masyarakat
Pembiayaan
|
Des 05
|
Des 06
|
Des 07
|
Des 08
|
Des 09
|
Juni 10
|
Bank Umum
|
695,648
|
792,297
|
1,002,012
|
1,307,688
|
1,437,930
|
1,586,492
|
Bank
Syariah
|
12,405
|
16,113
|
20,717
|
26,109
|
34,452
|
46,260
|
1.78%
|
2.03%
|
2.07%
|
2.00%
|
2.40%
|
2.92%
|
Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
Aset
|
Des 05
|
Des 06
|
Des 07
|
Des 08
|
Des 09
|
Juni 10
|
Bank umum
|
1,469,827
|
1,693,850
|
1,986,501
|
2,310,557
|
2,534,106
|
2,678,265
|
Bank
syariah
|
20,880
|
26,722
|
33,016
|
49,555
|
66,090
|
75,205
|
Market share bank syariah
|
1.42%
|
1.58%
|
1.66%
|
2.14%
|
2.61%
|
2.81%
|
DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh
lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah
terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah
yang tumbuh pesat
Jumlah Outlet
|
Des 05
|
Des 06
|
Des 07
|
Des 08
|
Des 09
|
Juni 10
|
Konvensional
|
8236
|
9,110
|
9,680
|
10,868
|
12,837
|
12,972
|
Syariah
|
434
|
509
|
568
|
790
|
998
|
1,302
|
Perbandingan
|
5.27%
|
5.59%
|
5.87%
|
7.27%
|
7.77%
|
10.04%
|
Sumber
: https://webekonomiislam.wordpress.com/2014/10/11/bank-syariah-go-publik/
: https://sitisarahadi.wordpress.com/2013/07/03/artikel-contoh-makalah-perbankan-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar