acac

acac
ma nta p

Minggu, 05 Mei 2013

POSTING 6



TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti



2.  Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek
            Jaminan Tersebut Telah Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah.
Dalam pelaksanaan parate eksekusi terdapat kendala-kendala dalam
pelaksanaanya. Beberapa kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi diantaranya
adalah obyek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak ketiga dan obyek jaminan
fidusia tersebut musnah. Kendala-kendala tersebut dapat menghambat
pelaksanaan eksekusi secara parate eksekusi serta menimbulkan akibat hukum
terhadap eksekusi tersebut.

           Obyek jaminan yang dialihkan kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan
cara jual beli, tukar menukar dan lain-lain. Tindakan pengalihan biasanya diikuti
dengan  tindakan penyerahan agar benda yang dialihkan menjadi milik orang lain.
Umumnya hal ini terjadi terhadap obyek jaminan fidusia berupa barang bergerak
seperti kendaraan, mesin-mesin atau barang-barang persediaan.
Undang-Undang Fidusia secara tegas melarang pemberi fidusia atau debitur
untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang dijaminkan
             dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak penerima
fidusia atau kreditur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : “Pemberi
Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak
lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan  tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia”.
          Sejalan dengan asas  droit de suit    di atas, terhadap pengalihan barang
persediaan, Undang-Undang Fidusia mengatur barang persediaan yang menjadi
obyek jaminan fidusia yang telah dialihkan tersebut wajib diganti oleh pemberi
fidusia dengan obyek yang setara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Fidusia yang berbunyi : “Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti
oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yang setara”.
           Terhadap benda obyek jaminan fidusia yang telah dialihkan kepada peihak
ketiga oleh debitur, terlebih dahulu wajib diganti dengan nilai yang setara oleh
debitur, sebab kreditur tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau
kelalaian debitur baik yang timbul dalam hubungan kontraktual atau yang timbul
dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan
benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia  sebagaimana  di atur dalam Pasal 24
Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Selain itu juga ketika debitur mengalihkan
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas hutangnya kepada pihak ketiga
tanpa seizin kreditur maka pemberi fidusia dianggap telah melakukan pidana
penggelapan.
            Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan parate eksekusi obyek
jaminan fidusia bilamana benda obyek jaminan tersebut beralih kepada pihak
ketiga. Dalam praktiknya sering dijumpai pada saat pelaksanaan parate eksekusi
obyek jaminan fidusia dilakukan ternyata obyek jaminan yang akan dieksekusi
telah dijaminkan atau beralih kepada pihak ketiga.
Sehubungan dengan kasus eksekusi terhadap barang jaminan yang
dialihakan kepada pihak pihak ketiga dengan jalan mejaminkannya kepada pihak
ketiga tersebut  dalam praktiknya sering terjadi. Sebagai contoh kasus misalnya A
sebagai debitur meminjam uang ke bank B sebagai kreditur dengan jaminan
kendaraan bermotor. Perjanjian tersebut dibuat tanggal 1 Februari 2008. Untuk
menghindari eksekusi atas kendaraan bermotor tersebut, debitur A membuat
perjanjian jaminan fidusia pura-pura kepada kreditur C agar seolah-olah perjanjian
jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur C lebih dahulu dari perjanjian
jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur B, dibuatlah perjanjian antara
debitur A dan kreditur C pada tanggal 1 Agustus 2007.
            Debitur yang tidak jujur dapat melenyapkan harta jaminan dengan berbagai
cara. Salah satunya adalah dengan membawa lari harta yang dijaminkan. Cara lain
untuk melenyapkan harta jaminan adalah dengan memindahkan harta tersebut ke
lokasi tertentu, sehingga menyulitkan bank untuk mengambil alih.
Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa : “jaminan fidusia hapus karena musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”. Selanjutnya Pasal 25 ayat (2)
menetapkan bahwa : “Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
b”. Klaim asuransi tersebut akan menjadi pengganti obyek jaminan fidusia
tersebut.
             Ketentuan akan hapusnya jaminan fidusia dengan musnahnya benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia sejalan dengan isi Pasal 1444 KUHPerdata, yang
menyebutkan bahwa jika barang  tertentu yang menjadi bahan perjanjian musnah,
tidak dapat lagi diperdagangankan atau hilang, sedemikian rupa sehingga sama
sekali tidak diketahui barang itu masih ada, maka hapuslah prikatannya, asal
barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai
menyerahkannya.
            Dilain pihak dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa
apabila bagian dari obyek jaminan fidusia atau diantara obyek jaminan fidusia
tersebut ada yang hilang atau tidak dapat digunakan lagi, maka pemberi  fidusia
dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari
obyek jaminan fidusia yang hilang atau tidak digunakan itu dengan obyek jaminan
fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta
yang dapat disetujui penerima fidusia, sedangkan pengganti obyek jaminan fidusia
termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.
           Dalam  Pasal 10 sub b Undang-Undang Fidusia, yang berbunyi : ”Jaminan
Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan
Fidusia diasuransikan”.  Berdasarkan Pasal Tersebut di atas maka penggantian
benda jaminan terjadi secara otomatis, kalau terjadi kerugian yang ditanggung
oleh asuransi. Uang yang diterima oleh kreditur atau penerima fidusia akan
diperhitungkan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang debitur.  Jika jumlah
penggantian cukup untuk membayar kewajiban perikatan debitur yang dijamin dengan fidusia tersebut, maka hutang debitur manjadi lunas, jika lebih maka
lebihnya dikembalikan kepada debitur atau pemberi fidusia, sedangkan jika
kurang maka kekuarangannya akan tetap menjadi hutang debitur kepada kreditur,
hanya saja atas sisa hutang itu kreditur sekarang berkedudukan sebagai kreditur
konkuren, kecuali di samping jaminan fidusia, kreditur juga dijamin degan
jaminan hak jaminan khusus yang lain.
Selanjutnya permasalahan yang timbul dalam praktiknya, ketika
pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia atau eksekusi terhadap harta
kekayaan debitur. Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan eksekusi
obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi tidak ada atau
musnah. Musnahnya harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi bisa
dikarenakan obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur secara mutlak tidak ada
lagi dalam artian harta kekayaan debitur benar-benar sudah habis. Habisnya harta
kekayaan debitur yang merupakan obyek jaminan fidusia bisa terjadi disebabkan
telah habis terjual sebelum eksekusi dijalankan atau oleh karena bencana alam
berupa kebakaran, banjir dan sebagainya.
          Berdasarkan bunyi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Fidusia di atas,
penyelesaian eksekusi terhadap hal tersebut tidak menghapuskan tagihan hak
kreditur terhadap tagihanya terhadap debitur. Tagihan yuridis tetap ada hanya
eksekusinya yang tidak dapat dijalankan, dikarenakan harta kekayaan debitur
yang akan dieksekusi tidak ada pada saat eksekusi dijalankan. Oleh karena itu hak
kreditur untuk meminta eksekusi kembali pada suatu ketika masih tetap  terbuka
apabila kreditur mengetahui dan dapat menunjukan harta kekayaan debitur. Kapan
saja terdapat harta kekayaan debitur, berarti tetap hidup haknya untuk meminta
eksekusi.
          Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dijalankan baru dapat dikatakan bersifat
permanen, apabila sampai kapan pun harta kekayaan debitur yang menjadi obyek
jaminan tidak pernah ada lagi. Akan tetapi dari sudut teoritis maupun dari segi
kenyataan, lebih tepat mengatakan sifat eksekusi tidak dapat dijalankan dalam
permasalah ini bersifat  sementara  (temporer).  Bagaimanapun masih besar
kemungkinan akan adanya harta kekayaan debitur di kemudian hari. Pada saat
ditemui terdapat harta kekayaan debitur, eksekusi tidak dapat dijalankan yang
melekat pada eksekusi dapat dicairkan kembali.

D.  SIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.  Kesimpulan
Dari penelitian yang telah dilakukan baik penelitian kepustakaan maupun
penelitian lapangan dapat disimpulan sebagai berikut:
a.  Hak parate eksekusi timbul sejak terjadi wanprestasi oleh debitur dan kreditur
berhak menjual obyek  jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri melalui lelang
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b Undang-Undang Jaminan
Fidusia.
b.  Apabila obyek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga atau musnah
maka benda obyek jaminan untuk menutupi hutang  debitur tidak ada, tetapi
perjanjian kredit tetap berjalan dan debitur tetap bertanggung jawab.
c.  Hukum jaminan secara umum memberi perlindungan kepada kreditur, dalam
hal obyek jaminan fidusia musnah berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka
debitur tetap bertanggung jawab atas hutangnya kepada kreditur, tetapi apabila
obyek jaminan dialihkan kepada pihak ketiga berlaku asas  droit de suit    yang
merupakan ciri pokok dari hak kebendaan, jika debitur cidera janji maka
kreditur dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia ditangan siapapun benda
tersebut berada.
d.  Pengalihan obyek jaminan fidusia pada pihak ketiga atau musnah tidak
menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan tersebut.
B. Rekomendasi
Berikut akan dikemukakan saran-saran penulis yang dapat  menjadi bahan
pertimbangan, yaitu sebagai berikut :
a.  Undang-Undang Jaminan Fidusia hendakanya memberikan pengaturan lebih
spesifik mengenai kedudukan benda yang telah dijadikan obyek jaminan
fidusia sebab keberasaan benda yang dijadikan obyek jaminan merup akan
kunci utama dalam hal pemberian jaminan dari debitur kepada kreditur. Mengingat pada kenyataanya masih banyak ditemuinya kendalah-kendala yang
dihadapi oleh kreditur pada saat proses pelaksanaan eksekusi obyek jaminan
fidusia. Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak
yang berkepentingan khususnya kreditur.
b.  Dengan adanya berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak debitur
terhadap pelaksanaan parate eksekusi melalui lelang eksekusi barang jaminan,
maka sebaiknya pihak kreditur bank harus dapat mengantisipasi upaya-upaya
hukum yang sering digunakan oleh debitur, pemilik jaminan serta pihak ketiga
lainnya tersebut, yang digunakan oleh mereka untuk menunda pelaksanaan
eksekusi barang jaminan.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djuhaendah  Hasan,  Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain
yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penetapan Asas Pemisahan
Horizontal, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,  Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia,  Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
J. Satrio,  Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Pribadi, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996.
J. Satrio,  Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia,  PT, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2002.
Mariam Darus Badrulzaman,  Mencari Sistem Hukum Benda Nasional,  Alumni,
Bandung, 1997.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen,  Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum
Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yokyakarta, 2003.
Yahya Harahap,  Ruang  Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,  Sinar
Grafika, Jakarta, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor
Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Propinsi di Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3210 K/Pdt/1984.
Majalah dan Artikel
Bactiar Sibrani,  Aspek Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia,  Badari Pembinaan
Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Bernadette Waluyo,  Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 42  Tahun 1999,
Pro Justitia, Tahun XVIII No. 3 Juli 2000.
Fred B.G Tumbuan, Mencermati Pokok-pokok Rencana Undang-Undang Fidusia,
Penelitian Hukum Newsletter, No. 38/x/September/1999.
Netty SR Naiborhu,  Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Berdasarkan Parate
Eksekusi Oleh Kreditur, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 14 No.8, Juni 2006.

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

posting 5



TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti




C.  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.  Eksekusi Obyek Jaminan Dalam Pemberian Kredit Macet dengan
Jaminan Fidusia.
Eksekusi obyek jaminan dalam pemberian kredit mecet dengan jaminan
fidusia dilakukan karena terjadi wanprestasi disebabkan ketidakmampuan debitur
melakukan kewajibannya sebagai cara penyelesaian terakhir karena upaya
penyelamatan tidak berhasil.
Sistem eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun  1999 tentang Jaminan Fidusia yang mentukan, bahwa apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a.  Pelaksanaan titel eksekutorial, yang mempunyai kekuatan sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.  Penjualan benda yang menjadi jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
sendiri meliputi pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan.
c.  Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi
dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi
yang menguntungkan para pihak.
           Ketiga eksekusi jaminan fidusia tersebut di atas masing-masing memiliki
perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan
titel eksekutorial berdasarkan sertifikat jaminan fidusia pelaksanaan penjualan
benda jaminan tunduk dan patuh pada Hukum Acara Perdata sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 224 H.I.R/258 RBG, yang prosedur pelaksanaanya
memerlukan waktu yang lama.
Berbeda dengan penjualan di bawah tangan
pelaksanaanya harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adanya
kesepakatan antara pemberi fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur).
Alasanya untuk memperoleh nilai penjualan yang lebih baik untuk memperoleh
harga tertinggi.

a.  Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Barang Jaminan
          Eksekusi dengan penjualan barang jaminan atas obyek jaminan fidusia dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu melalui parate eksekusi lewat pelelangan umum
dan penjualan di bawah tangan.
         1)  Parate Eksekusi Lewat Pelelangan Umum  (Penjualan melalui Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang)
Barang-barang jaminan, yang telah dibebani dengan fidusia pada dasarnya
harus dijual melalui pelelangan umum, yaitu oleh pejabat kantor lelang.
Pelelangan barang jaminan dilaksanakan menurut ketentuan dan tata cara yang
telah ditetapkan dalam  Vendu Reglement, baik Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang telah mendapat izin.
Sebagaimana diketahui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang Balai Lelang tanggal 13
Juni 2002. Penetapan dan pengaturan perihal Balai Lelang dimaksudkan untuk menyelenggarakan penjualan lelang. Petunjuk teknis penyelenggaraannya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
memberi kesempatan labih luas kepada masyarakat, khususnya dunia usaha

             Hak untuk menjual obyek jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri yang
dikenal dengan parate eksekusi merupakan hak penerima fidusia berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Fidusia. Hak tersebut dipertegas dengan
janji yang harus secara tegas dinyatakan oleh pemberi fidusia bahwa apabila
debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual obyek yang dijamin melalui
penjualan umum tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan
Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Fidusia.
            Selanjutnya kreditur (penerima fidusia) mengambil pelunasan kreditnya dari
hasil penjualan tersebut dan mengambilkan sisa hasil penjulannya, bila ada kepada
debitur. Sebaliknya apabila hasil penjualan harta debitur tidak mencukupi,
kreditur dapat menuntutnya melalui gugatan perdata sebagai kreditur konkuren.
Sisa utang pasca eksekusi fidusia tidak hapus, melainkan masih dapat dituntut lagi
dikemudian hari atas harta lainnya.
           
            Contoh kasus, misalnya PT. “A” adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang textile. Untuk mengembangkan usahanya PT. “A” meminjam uang (kredit)
pada Bank “B” cabang Bandung. Pada saat kredit macet pada tahun 2007 utang
PT. “A” tercatat sebesar Rp. 187 Milyar. PT. “A” disita dan akan dilakukan
lelang umum oleh Kantor Lelang Negara. Pada saat akan dilelang ternyata mesin
tidak ada lagi dipabriknya, mesin tersebut telah diambil oleh  lessor  (perusahaan
leasing). Di sini terjadi pembuatan faktur dan dokumen kepemilikan mesin yang
tidak benar oleh debitur. Jaminan lainnya adalah tanah berikut bangunan senilai
RP.11 Milyar. Buruh menuntut upah yang belum dibayar sebesar Rp. 1,8 Milyar,
Bank “B” hanya mendapat Rp. 9,2 Milyar, Kerugian yang diderita oleh Bank “B”
sebesar Rp. 177,8 Milyar. Debitur telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga
kreditur (Bank “B”) menderita kerugian yang sangat besar.

             Berdasarkan kasus inilah dapat dilihat perlunya bank harus memperhatikan
prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dokumen yang diberikan oleh debitur dan menyelidiki kebenaran dari dokumen tersebut. Kemungkinan terdapat kolusi
antara pejabat bank dengan nasabah, sehingga membuat kredit menjadi macet.
Disamping itu ada itikad tidak baik dari debitur untuk melarikan dana yang telah
diperoleh dari bank. Padahal dana yang dimiliki bank adalah milik pihak ketiga
(masyarakat).
    2)  Penjualan secara di bawah tangan
Undang-Undang memungkinkan eksekusi jaminan fidusia melaui penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima
fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
para pihak (Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Fidusia). Oleh karena
penjualan di bawah tangan dari proyek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan
bila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang fidusia, bank tidak mungkin
melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan fidusia itu apabila
debitur menyetujuinya.
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan baru dapat dilakukan setelah lewat
waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau
penerima fidusia dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Fidusia).
           Dalam praktiknya parate eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan
lebih banyak dilakukan dari pada pelaksanaan parate eksekusi melalui kantor
lelang, hal ini karena penjualan jaminan atas obyek jaminan fidusia dengan cara
penjualan di bawah tangan lebih menguntungkan. Hal ini dimungkinkan bila
debitur beritikad baik. Cara penyelesaian ini biasanya lebih cepat dan tidak ada
biaya bea lelang.
            b.  Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penagihan Kredit yang
Terutang.
Kredit yang terhutang atas perjanjian yang telah dibuat dengan jaminan
fidusia dapat dilakukan penagihan. Penagihan atas kredit dilakukan dengan dua
cara yaitu penagihan di luar pengadilan dan melalui pegadilan.
1)  Penagihan di Luar Pengadilan
Penarikan kembali kredit dilakukan dengan cara penagihan, baik secara
langsung oleh Bank tanpa melalui pengadilan, maupun melalui atau bantuan pihak
ketiga. Upaya penarikan melalui penagihan inipun tidak selamanya berjalan
lancar, adakalanya harus ditempuh beberapa kali pemanggilan.
             Cara yang disebut terakhir, dalam hal jaminan fidusia harus dipenuhi
beberapa syarat yang ditetapkan Undang-Undang. Apabila menurut perkiraan
penjualan secara lelang tidak akan menghasilkan harga tertinggi, Undang-Undang
menetapkan pengecualiaan yaitu dapat dijual di bawah tangan. Ketentuan
Undang-Undang menetapkan persyaratan sebagai berikut:
a)  Dengan penjualan di  bawah tangan dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
b)  Penjualan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan
debitur.
c)  Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak
diberitahukan secara tertulis oleh debitur dan atau kreditur kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
d)  Telah diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar dan
meliputi daerah tempat letak obyek jaminan.
e)  Tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

             Apabila debitur  cukup kooperatif dalam menanggapi upaya bank menagih
kredit yang terutang, melalui negosiasi dan itikad baik yang ditunjukannya,
permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik. Kreditur atau bank tidak
diperkenankan untuk memiliki benda yang menjadi obyek  jaminan fidusia yaitu
langsung mengambil untuk dimiliki dan diperhitungkan dengan kredit yang
terutang.
     2)  Penagihan melalui pengadilan
Apabila penarikan kembali kredit dengan cara penagihan langsung kepada
debitur tidak berhasil, tidak ada jalan lain lagi  bagi bank untuk menagih
pembayaran kembali kredit terutang melalui proses pengadilan. Khusus untuk
bank-bank milik nagara, ketentuan Undang-Undang mewajibkan penyerahan
penyelesaian kredit macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara, dan
pelaksanaan dilakukan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Penyelesaian kredit melalui proses pengadilan, dapat dilakukan baik dengan
cara mengajukan gugatan kepada debitur maupun permintaan eksekusi, dalam hal
peningkatan jaminan fidusia sudah dilakukan dan bank penerima Sertifikat
Fidusia sebagai bukti. Permintaan sita eksekusi diajukan menyertai suatu gugatan
dilakukan dengan melampirkan :
a)  Salinan perjanjian kredit;
b)  Salinan pembebanan jaminan fidusia.
Adakalanya terhadap perintah eksekusi diajukan perlawanan oleh pihak
ketiga dengan berbagai alasan, bahkan juga dapat oleh tereksekusi sendiri dengan
dalih jumlah utang tidak sebesar gugatan kreditur. Ketentuan Undang-Undang
yang berlaku menetapkan bahwa perlawanan tidak menanggughkan eksekusi
(Pasal 207 dan 208 RIB) kecuali jika Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan
agar pelaksanaan (eksekusi) ditangguhkan sambil menunggu putusan perlawanan.


Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

posting 4



TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti

ABSTRACT
The existence of interference credit in world banking form is a problem that
very disturb and threaten Indonesian banking system that must be anticipate by
every side even more the existence of bank have strategic part in Indonesian
economics matters activity. In fact the selling fidutia guarantee object by right
giver as debitor that have impasse in paying credit is often. The selling fidutia
guarantee object that have done by this executie parate way pass through the
public auction is done because the way is easy and simple for kreditor to take the
receivable back, if the debitor is conflict agreement comparison with execution
pass through helping and mingled arm of the state courthouse.  From result of
knowable research that executie parate rights appear since wanpretation by
debitor and creditor that have rights to sell fidutia guarantee object of self power
by auction as arrange in Section 29 Article (3) Letter b Undang-Undang Jaminan
Fidusia. If fidutia guarantee object is change to the third party or destroyed so the
guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless credit agreement still
moving and it is a debitor responsibilities. According to that reason the law of
guarantee in general gives protection to creditor, in case fidutia guarantee object
was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that debitor is still
responsible on its obligation to creditor, but if guarantee object moved to third
party the principle of droit de suite was applied which constitute main
characteristic of physical Rights, if the debitor is conflict agreement so that
creditor can execute fidutia guarantee object wherever its exist.
Kata Kunci : Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi

A.  PENDAHULUAN

           Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan sarana yang
cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk memperoleh dana tersebut adalah
melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit yang diberikan oleh pihak bank atau
melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya.  Sebelum pemberian kredit tersebut
direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada debitur maka bank sebagai kreditur
melakukan penilaian  terhadap debitur sehingga bank mempunyai keyakinan akan
kemampuan dan kepribadian dalam hal pengembalian kredit pada waktu yang
telah ditentukan.
           Keyakinan seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip
kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s  analyses,  yaitu terdiri dari  character
(watak),  capacity  (kemampuan),  capital  (modal),  collateral  (jaminan),  dan condition of economic  (kondisi ekonomi).
          Kendatipun telah dilakukan penilaian dengan menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut tetapi dalam  praktiknya pihak bank sering meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa pihak debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Terbentuknya lembaga fidusia yang tumbuh dalam praktek karena ada
kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan bagi benda bergerak berupa
benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan penyerahan benda jaminannya
dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara keprcayaan.
            Salah satu wujud dari pemberian kepastian hukum hak-hak kreditur adalah
dengan mengadakan lembaga pendaftaran fidusia dan tujuan pendaftaran itu tidak
lain adalah untuk menjamin kepentingan dari pihak yang menerima fidusia.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, di dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekustorial  yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial tersebut kreditur dapat
langsung mengeksekusi melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia
tanpa melalui pengadilan, di samping itu Undang-Undang Fidusia juga
memberikan kemudahan ekekusi kepada penerima fidusia (kreditur) melalui
lembaga parate eksekusi.

B. METODE PENELITIAN

          Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian menggambarkan
dan menganalisis permasalahan yang berhubungan dengan hukum jaminan
fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai proses pelaksanaan eksekusi
secara parate eksekusi dengan berbagai syarat-syarat dan ketentuan. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pendekatan  yuridis normatif yaitu
suatu metode pendekatan yang menitik beratkan pada penelitian terhadap  data
sekunder dengan didukung oleh data-data kepustakaan sebagai sumber utama,
dalam hal ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi
dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan dua tahap penelitian
hukum yang pertama  Penelitian kepustakaan  (library Research)  yang  dilakukan
dengan menggunakan data sekunder  berupa  Bahan hukum primer,  bahan hukum
sekunder  serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder yang meliputi kamus, artikel-artikel dari majalah atau
koran serta internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian Lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder yaitu dengan
cara meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi sumber-sumber yang dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai
pemasalahan yang diteliti.  Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara
normatif kualitatif. Normatif kualitatif berarti penelitian didasarkan atas asas-asas
hukum serta norma-norma hokum  dengan mempelajari dokumen literatur-literatur
serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu
mengenai eksekusi jaminan fidusia, dokumen dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kemudian dianalisis, guna mendapatkan gambaran yang jelas
berkaitan dengan indentifikasi masalah yang diteliti.


Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08