acac

acac
ma nta p

Minggu, 05 Mei 2013

posting 4



TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti

ABSTRACT
The existence of interference credit in world banking form is a problem that
very disturb and threaten Indonesian banking system that must be anticipate by
every side even more the existence of bank have strategic part in Indonesian
economics matters activity. In fact the selling fidutia guarantee object by right
giver as debitor that have impasse in paying credit is often. The selling fidutia
guarantee object that have done by this executie parate way pass through the
public auction is done because the way is easy and simple for kreditor to take the
receivable back, if the debitor is conflict agreement comparison with execution
pass through helping and mingled arm of the state courthouse.  From result of
knowable research that executie parate rights appear since wanpretation by
debitor and creditor that have rights to sell fidutia guarantee object of self power
by auction as arrange in Section 29 Article (3) Letter b Undang-Undang Jaminan
Fidusia. If fidutia guarantee object is change to the third party or destroyed so the
guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless credit agreement still
moving and it is a debitor responsibilities. According to that reason the law of
guarantee in general gives protection to creditor, in case fidutia guarantee object
was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that debitor is still
responsible on its obligation to creditor, but if guarantee object moved to third
party the principle of droit de suite was applied which constitute main
characteristic of physical Rights, if the debitor is conflict agreement so that
creditor can execute fidutia guarantee object wherever its exist.
Kata Kunci : Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, Parate Eksekusi

A.  PENDAHULUAN

           Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan sarana yang
cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk memperoleh dana tersebut adalah
melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit yang diberikan oleh pihak bank atau
melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya.  Sebelum pemberian kredit tersebut
direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada debitur maka bank sebagai kreditur
melakukan penilaian  terhadap debitur sehingga bank mempunyai keyakinan akan
kemampuan dan kepribadian dalam hal pengembalian kredit pada waktu yang
telah ditentukan.
           Keyakinan seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip
kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s  analyses,  yaitu terdiri dari  character
(watak),  capacity  (kemampuan),  capital  (modal),  collateral  (jaminan),  dan condition of economic  (kondisi ekonomi).
          Kendatipun telah dilakukan penilaian dengan menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut tetapi dalam  praktiknya pihak bank sering meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa pihak debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Terbentuknya lembaga fidusia yang tumbuh dalam praktek karena ada
kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan bagi benda bergerak berupa
benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan penyerahan benda jaminannya
dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara keprcayaan.
            Salah satu wujud dari pemberian kepastian hukum hak-hak kreditur adalah
dengan mengadakan lembaga pendaftaran fidusia dan tujuan pendaftaran itu tidak
lain adalah untuk menjamin kepentingan dari pihak yang menerima fidusia.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, di dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekustorial  yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial tersebut kreditur dapat
langsung mengeksekusi melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia
tanpa melalui pengadilan, di samping itu Undang-Undang Fidusia juga
memberikan kemudahan ekekusi kepada penerima fidusia (kreditur) melalui
lembaga parate eksekusi.

B. METODE PENELITIAN

          Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian menggambarkan
dan menganalisis permasalahan yang berhubungan dengan hukum jaminan
fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai proses pelaksanaan eksekusi
secara parate eksekusi dengan berbagai syarat-syarat dan ketentuan. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pendekatan  yuridis normatif yaitu
suatu metode pendekatan yang menitik beratkan pada penelitian terhadap  data
sekunder dengan didukung oleh data-data kepustakaan sebagai sumber utama,
dalam hal ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi
dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan dua tahap penelitian
hukum yang pertama  Penelitian kepustakaan  (library Research)  yang  dilakukan
dengan menggunakan data sekunder  berupa  Bahan hukum primer,  bahan hukum
sekunder  serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder yang meliputi kamus, artikel-artikel dari majalah atau
koran serta internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian Lapangan dilakukan
untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder yaitu dengan
cara meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi sumber-sumber yang dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai
pemasalahan yang diteliti.  Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara
normatif kualitatif. Normatif kualitatif berarti penelitian didasarkan atas asas-asas
hukum serta norma-norma hokum  dengan mempelajari dokumen literatur-literatur
serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu
mengenai eksekusi jaminan fidusia, dokumen dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kemudian dianalisis, guna mendapatkan gambaran yang jelas
berkaitan dengan indentifikasi masalah yang diteliti.


Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar