acac

acac
ma nta p

Minggu, 05 Mei 2013

posting 3



MEMAHAMI HAKIKAT HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY)



Ruang Lingkup Hukum Islam
              Ruang lingkup di sini berarti objek kajian hukum Islam atau bidang-bidang
hukum yang menjadi bagian dari hukum Islam. Ruang lingkup hukum Islam sangat
berbeda dengan hukum Barat yang membagi hukum menjadi hukum privat (hukum
perdata) dan hukum publik. Sama halnya dengan hukumadat di Indonesia, hukum
Islam tidak membedakan hukum privat dan hukum publik. Pembagian bidang-bidang
kajian hukum Islam lebih dititikberatkan pada bentuk aktivitas manusia dalam
melakukan hubungan. Dengan melihat bentuk hubungan  ini, dapat diketahui bahwa
ruang lingkup hukum Islam ada dua, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan (hablun
minallah) dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablun minannas). Bentuk
hubungan yang pertama disebut ibadah dan bentuk hubungan yang kedua disebut
muamalah.
           Dengan mendasarkan pada hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran, ‘Abd
al-Wahhab Khallaf membagi hukum menjadi tiga, yaituhukum-hukum  i’tiqadiyyah
(keimanan), hukum-hukum  khuluqiyyah(akhlak), dan hukum-hukum  ‘amaliyyah
(aktivitas baik ucapan maupun perbuatan). Hukum-hukum ‘amaliyyah  inilah yang
identik dengan hukum Islam yang dimaksud di sini. Khallaf membagi hukum-hukum
‘amaliyyah  menjadi dua, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengaturhubungan
manusia dengan Tuhannya dan hukum-hukum muamalah yang mengatur hubungan
manusia dengan sesamanya (Khallaf, 1978: 32).
Karakteristik Hukum Islam
         Sebagai suatu sistem hukum tersendiri, hukum Islam  memiliki beberapa
karakteristik dan watak tersendiri yang membedakannya dari berbagai sistem hukum
yang ada di dunia. Di antara karaktersitik hukum Islam ini ada yang merupakan
produk dari watak hukum Islam itu sendiri, dan ada yang disebabkan oleh evolusinya
dalam mencapai tujuan yang diridoi Allah.
Secara umum Muhammad Yusuf Musa (1988: 160-179) mengemukakan enam
karakteristik dasar dari hukum Islam, yaitu: 1) Dasar-dasarnya yang umum berasal
dari wahyu Allah; 2) Aturan-aturan hukum Islam dibuat dengan dorongan agama dan
moral; 3) Balasan hukum Islam didapatkan di dunia dan akhirat; 4) Kecenderungan

hukum Islam komunal; 5) Dapat berkembang sesuai dengan lingkungan, waktu, dan
tempat; dan 6) Tujuan hukum Islam mengatur dan memberikan kemudahan bagi
kehidupan privat dan publik dan membahagiakan duniaseluruhnya. Sementara itu,
Fathurrahman Djamil mengemukakan lima sifat dan karakteristik hukum Islam,
yaitu: 1) sempurna; 2) elastis; 3) universal dan dinamis; 4) sistematis; dan 5) bersifat
ta’aqquli dan ta’abbudi(Fathurrahman Djamil, 1997: 46-53).
Tujuan Hukum Islam
          Dalam khazanah ilmu ushul fikih, tujuan hukum Islamsering disebut maqashid
al-syari’ah.  Yang menjadi bahasan utama dalam  maqashid al-syari’ahadalah
masalah  hikmahdan‘illahditetapkannya suatu hukum (Djamil, 1997: 123). Kajian
maqashid al-syari’ahmerupakan kajian yang penting dan menarik dalam bidang
ushul fikih. Dalam perkembangan selanjutnya, kajianini merupakan kajian utama
dalam filsafat hukum Islam, sehingga pada akhirnya  istilah  maqashid al-syari’ah
identik dengan filsafat hukum Islam.
           Tujuan hukum Islam harus diketahui oleh mujtahid (orang yang melakukan
ijtihad) dalam rangka mengembangkan pemikiran hukumdalam Islam secara umum
dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer  yang kasusnya tidak diatur
secara eksplisit oleh Alquran dan Sunnah. Semua ketentuan hukum Islam (syariah)
baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana tertera dalam Alquran dan
Sunnah, mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada satu ketentuan pun dalam syariah
yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke  dunia membawa missi yang
sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi (QS. Yunus [10]: 57; QS. al-Anbiya’ [21]: 107). Pembuat syariah (Allah dan Rasul-Nya)
menetapkan syariah bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum,
memberikan kemanfaatan, dan menghindarkan kemafsadatan bagi umat manusia
(Yahya dan Fathurrahman, 1993: 333). Terkait dengan ini, Abu Zahrah mengatakan
bahwa setiap hukum Islam memiliki tujuan yang hakiki, yaitu kemaslahatan. Tidak
ada perintah dalam Alquran dan Sunnah yang tidak memiliki kemaslahatan yang
hakiki, meskipun kemaslahatan itu tidak tampak dengan jelas. Kemaslahatan di sini
adalah kemaslahatan hakiki yang bersifat umum dan tidak didasarkan pada
pemenuhan hawa nafsu (Zahrah, 1958: 366).
Penutup
Itulah beberapa hal penting terkait dengan hukum Islam. Memahami hukum
Islam secara utuh membutuhkan perhatian dan keseriusan khusus. Tidak sedikit dari
umat Islam yang tidak peduli dengan masalah ini, meskipun sebenarnya setiap
Muslim dituntut untuk memiliki pemahaman yang cukuptentang hukum Islam,
minimal untuk mendasarinya dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Apa
yang diuraikan di atas bukanlah dasar-dasar pokok untuk melaksanakan aturan-aturan hukum Islam, akan tetapi hanyalah sebagai pengantar untuk dapat memahami
hakikat hukum Islam. Karena itu, dibutuhkan perhatian khusus untuk dapat
mengungkap aturan-aturan hukum Islam yang lebih rinci lagi.
Daftar Pustaka
15
Ahmad Hasan (1984).The Early Development of Islamic Jurisprudence.  Delhi:
Adam Publishers & Distributors. Cet. II.
Al-Fairuzabadiy, Muhammad Ibn Ya’qub. (1995).  Al-Qamus al-Muhith.  Beirut: Dar
al-Fikr, Cet. I.
Ali, Muhammad Daud. (1996).  Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi 5. Cet. V.
Al-Khathib, Muhammad ‘Ajjaj. (1989).  ‘Ulum al-Hadits ‘Ulumuhu wa
Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qur`an al-Karim.
Al-Shalih,  Shubhi. (1988).  ‘Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu.  Beirut: Dar al-‘Ilm
li al-Malayin.
Al-Zabidiy, Muhammad Murtadla. (t.t.). Taj al-‘Arus. Juz 9. T.tp.: t.p..
Amir Syarifuddin (1999). Ushul Fiqh., Jilid 1. Jakarta: Logos. Cet. I.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. (1985).  Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi
Hukum dan Hikma. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. V.
Coulson, N.J. (1964).    A History of Islamic Law.  Edinburgh: Edinburgh University
Press.
Djamil, Fathurrahman. (1997).  Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama).  Jakarta:
Logos. Cet. I.
Fyzee, Asaf A.A. (1974).  Outlines of Muhammadan Law (Forth Edition).  Delhi-Bombay-Calcutta-Madras: Oxford University Press.
Khallaf , ‘Abd al-Wahhab (1978).  ‘Ilm Ushul al-Fiqh.Kairo: Dar al-Qalam li al-Tiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’. Cet. VII.
Mas’ud, Muhammad Khalid. (1995).  Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial.
Terj. oleh Yudian W. Asmin. Surabaya: Al Ikhlas.
Munawwir, Ahmad Warson. (1984).  Al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia.
Yogyakarta: PP. Al-Munawwir Krapyak.
Musa, Muhammad Yusuf. (1988).  Al-Islam wa al-Hajah al-Insaniyyah Ilaih.  Terj.
oleh A. Malik Madani dan Hamim Ilyas dengan judul “Islam Suatu Kajian
Komprehensif”. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. I.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan PengembanganBahasa (2001).  Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Ed. III. Cet. I.
16
Schacht. Joseph. (1950).  The Origins of Muhammadan Jurisprudence.  London:
Oxford at the Clarendon Press.
Syaltut, Mahmud. (1966).  Al-Islam Aqidah wa Syari’ah.  Kairo: Dar al-Qalam. Cet.
III.
Zahrah, Muhammad Abu. (1958). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman. (1993).  Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh
Islami. Bandung: Al-Ma’arif. Cet. Ke-3.
Biodata Penulis
Dr. Marzuki, M.Ag., dilahirkan di Banyuwangi tanggal 21 April 1966.
Menyelesaikan studi S-1 dari Fakultas Tarbiyah IAINSunan Kalijaga
Yogyakarta tahun 1990 dan menyelesaikan studi S-2 dari Program Pasca
Sarjana Jurusan Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1997
serta S-3 dari institusi yang sama tahun 2007. Sekarang sebagai dosen tetap di
Prodi PKn Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY. Tulisan-tulisan yang
dibuatnya berkisar dalam bidang Pendidikan Agama Islam dan Hukum Islam
serta permasalahan gender dalam perspektif Islam.

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar