acac

acac
ma nta p

Minggu, 05 Mei 2013

Posting 2



MEMAHAMI HAKIKAT HUKUM ISLAM
Oleh: Marzuki
(Jurusan PKn dan Hukum FISE UNY)



Sumber Hukum Islam
           Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islamadalah Alquran dan
Sunnah Nabi Muhammad Saw. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu
dan keadaan. Ijtihad dengan ra’yu (akal) sesungguhnya adalah alat atau jalan untuk
menyusun legislasi mengenai masalah-masalah baru yang tidak ditemukan
bimbingan langsung dari Alquran dan Sunnah untuk menyelesaikannya. Oleh karena
itu, jelaslah bahwa ijtihad dengan berbagai metodenya dipandang sebagai sumber
hukum yang berkewenangan dengan kedudukan di bawah  Alquran dan Sunnah.
Keotentikan sumber-sumber pembantu yang merupakan penjabaran dari ijtihad
hanyalah ditentukan dengan derajat kecocokannya dengan dua sumber utama hukum
yang mula-mula dan tidak ditentang otoritasnya. Jika dirinci lebih khusus, yakni
dalam arti syariah dan fikih sebagai dua konsep yang berbeda, maka sumber hukum
bagi masing-masing berbeda. Syariah, secara khusus,bersumber kepada Alquran dan
Sunnah semata, sedang fikih bersumber kepada pemahaman (ijtihad) manusia
(mujtahid) dengan tetap mendasarkan pada dalil-dalil terperinci dari Alquran dan
Sunnah.
            Secara harfiah kata Alquran berasal dari bahasa Arab  al-qur`anyang berarti
pembacaan atau bacaan (Munawwir, 1984: 1185). Sedang menurut istilah, Alquran
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. melalui
Malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab sebagai  hujjah  (bukti) atas
kerasulan Nabi Muhammad dan sebagai pedoman hidup bagi manusia serta sebagai
media dalam mendekatkan diri kepada Allah dengan membacanya (Khallaf, 1978:
23).
           Sebenarnya perjalanan hukum Islam menempuh proses yang panjang.
Penafsiran Alquran pada masa-masa awal tidaklah demikian rumit dan pelik
sebagaimana masa-masa berikutnya. Metodologi pengambilan kesimpulan dari
Alquran tumbuh semakin lama semakin rumit dan filosofis dengan dilakukannya
kajian Alquran yang mendalam dan mendetail oleh para ahli hukum pada masa-masa
berikutnya. Batang tubuh hukum Islam kaya akan contoh-contoh persoalan yang
menjadikan para ulama berbeda pendapat di dalam mengambil dasar hukumnya,
sebagian mereka mendasarkan pada Alquran dan sebagian yang lain mendasarkan
pada Sunnah atau pendapat pribadinya, karena yang terakhir ini menganggap bahwa
ayat-ayat Alquran yang diajukan tidak relevan dengan permasalahan yang sedang
dibicarakan. Inilah yang kemudian membawa kepada terjadinya perbedaan pendapat
dalam fikih Islam.
            Perlu diketahui bahwa posisi Alquran sebagai sumberpertama dan terpenting
bagi teori hukum tidaklah berarti bahwa Alquran menangani setiap persoalan secara
jelimet(pelik) dan terperinci. Alquran, sebagaimana kita  ketahui, pada dasarnya
bukan kitab undang-undang hukum, tetapi merupakan dokumen tuntunan spiritual
dan moral. Contoh-contoh yang sering dikutip oleh para orientalis, seperti yang
diwakili oleh Schacht, lebih banyak berkaitan dengan kasus-kasus yang aplikasinya
secara mendetail tidak diberikan oleh Alquran, seperti dalam hukum keluarga, hukum
waris, bahkan cara-cara beribadah dan yang berhubungan dengan masalah ritual
lainnya (Schacht, 1950). Walaupun pada umumnya ayat-ayat Alquran yang
menyangkut hukum bersifat pasti, tetapi selalu terbuka bagi penafsiran, dan aturan-aturan yang berbeda dapat diturunkan dari suatu yang sama atas dasar ijtihad.
            Sumber hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Secaraetimologis, kata
sunnah berasal dari kata berbahasa Arab  al-sunnahyang berarti cara, adat istiadat
(kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan
yang buruk. Ini bisa dipahami dari sabda Nabi yang  diriwayatkan oleh Muslim,
“Barang siapa yang membuat cara (kebiasaan) yang baik dalam Islam, maka dia akan
memeroleh pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya, dan barang siapa yang
membuat cara yang buruk dalam Islam, maka dia akan memeroleh dosanya dan dosa
orang yang mengikutinya” (Al-Zabidiy, t.t.: 244; Munawwir, 1984: 716; Al-Khathib,
1989: 17). Sunnah pada dasarnya berarti perilaku teladan dari seseorang. Dalam
konteks hukum Islam, Sunnah merujuk kepada model perilaku Nabi Muhammad Saw.
Karena Alquran memerintahkan kaum Muslim untuk menyontoh perilaku Rasulullah,
yang dinyatakan sebagai teladan yang agung, maka perilaku Nabi menjadi ‘ideal’
bagi umat Islam (QS. al-Ahzab (33): 21 dan QS. al-Qalam (68): 4).
              Secara terminologis, ada beberapa pemahaman tentangSunnah. Menurut ahli
hadis, Sunnah berarti sesuatu yang berasal dari Nabi Saw. yang berupa perkataan,
perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hidup beliau baik pada waktu sebelum
diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya (al-Khathib, 1989: 19).
            Bentuk Sunnah bisa bermacam-macam. Sesuai dengan definisinya, bentuk
Sunnah ada tiga macam, yaitu ada yang berbentuk sabda Nabi (sunnah qauliyyah),
ada yang berbentuk perilaku Nabi (sunnah fi’liyyah), dan ada yang berbentuk
penetapan Nabi atas perilaku sabahat (sunnah taqririyyah). Dari segi derajatnya,
Sunnah ada yang  shauhih, hasan,  dan  dla’if,  bahkan ada yang  maudlu’  (Sunnah
palsu). Sedang dilihat dari segi jumlah penyampainya, Sunnah ada yang  mutawātir,
masyhur, dan ahad. Dan masih banyak lagi pembagian lain dari Sunnah atau hadis ini.
            Sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, fungsi Sunnah adalah
sebagai  bayan  atau penjelas terhadap Alquran. Fungsi  bayan  ini bisa berupa salah
satu dari tiga fungsi, yaitu: 1) menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada
dalam Alquran, seperti sabda Nabi tentang rukun Islam yang lima merupakan
ketegasan dari firman Allah Swt. yang memerintahkanshalat, zakat, puasa, dan haji;
2) memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Alquran atau memerinci apa-apa yang dalam Alquran disebutkan secara garis besar (tafshil), mengkhususkan apa-apa yang dalam Alquran disebut dalam bentuk umum (takhshish), atau memberi
batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara  mutlak (taqyid), seperti
perincian cara-cara shalat yang diberikan oleh Nabiyang merupakan penjelasan dari
perintah melakukan shalat secara global dalam Alquran; 3) menetapkan suatu hukum
yang belum ditetapkan oleh Alquran (tasyri’), seperti haramnya mengawini seorang
perempuan sekaligus.
              Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijtihad. Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari kata  al-ijtihad  yang  berarti penumpahan segala upaya dan kemampuan
atau berusaha dengan sungguh-sungguh (Munawwir, 1984: 234). Secara terminologis,
ijtihad berarti mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syara’ yang
bersifat  ‘amaliyyahdari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam Alquran maupun
Sunnah (Khallaf, 1978: 216; Zahrah, 1958: 379). Dasar hukum dibolehkannya ijtihad
adalah Alquran, Sunnah, dan logika.  NashAlquran dan Sunnah sangat terbatas jika
dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh umat manusia,
sehingga perlu ditetapkannya aturan baru untuk menghukumi semua permasalahan
yang muncul dan belum diatur oleh Alquran dan Sunnah.
            Pada prinsipnya ijtihad bisa digunakan dalam dua hal.  Pertama,  dalam hal-hal
yang tidak ada  nash-nya sama sekali. Dalam hal ini mujtahid dapat menemukan
hukum secara murni dan tidak berbenturan dengan ketentuan  nash  yang sudah ada,
karena memang belum ada  nash-nya.  Kedua,  ijtihad dapat digunakan dalam hal-hal
yang sudah diatur oleh  nash, tetapi penunjukannya terhadap hukum tidak pasti
(zhanniy al-dalalah).  Nash hukum dalam bentuk ini bisa memberikan kemungkinan-
kemungkinan pemahaman. Dalam hal ini ijtihad berperan di dalam menemukan
kemungkinan-kemungkinan tersebut. Cara atau metode yang ditempuh dalam rangka
berijtihad bermacam-macam, yakni:  ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah,
istishhab, ‘urf, mazhab shahabiy, dan syar’u man qablana.s mengawini bibinya secara bersamaan (Khallaf, 1978: 39-40).

Nama : Daniel Eric Thendean
NPM : 21211728
Kelas : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar